Pemda Pekanbaru manfaatkan benda cagar budaya untuk PAD

Ilustrasi, pixabay.com
Ilustrasi, pixabay.com

Revitalisasi lima benda cagar budaya meliputi Rumah Singgah Sultan, Masjid Raya, Monumen Kereta Api, Kuburan Marhum Pekan, dan Tugu Titik Nol.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Kota Pekanbaru, Jubi – Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau,  memanfaatkan cagar budaya untuk pemasukan asli daerah. Langkah yang dilakukan untuk mendaatkan pemasukan itu dengan revitalisasi lima benda cagar budaya meliputi Rumah Singgah Sultan, Masjid Raya, Monumen Kereta Api, Kuburan Marhum Pekan, dan Tugu Titik Nol.

“Itu untuk mendongkrak  pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, Nurfaisal, Kamis, (27/2/2020).

Baca juga : Cagar budaya daerah ini dipamerkan lewat film pendek 

73 Rumah gadang layak jadi cagar budaya

Sekitar 76 persen wilayah Supiori kategori kawasan cagar budaya

Ia menjelaskan jika Pekanbaru semakin banyak dikunjungi wisatawan, maka diyakini sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat sehingga program revitalisasi BCB ini perlu dipercepat.

Menurut Nurfasial, upaya revitalisasi benda cagar budaya (BCB) sudah didukung dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar yang telah meninjau lima cagar budaya. Sedangkan Disbudpar Kota Pekanbaru  sudah memaksimalkan kegiatan dalam menjaga dan merawat benda cagar budaya itu.

“Antara lain menempatkan dua petugas di masing-masing benda cagar budaya tersebut seperti di BCB Rumah Singgah Kampung Bandar Senapelan,” kata Nurfaisal menambahkan.

BCB Rumah Singgah Kampung Bandar Senapelan atau rumah singgah Sultan sebagai salah satu saksi sejarah di kota Pekanbaru dan disekitar kampung ini terdapat situs cagar budaya berkaitan dengan Kota Pekanbaru dan Kerajaan Siak Sri Indrapura, tak hanya Rumah Singgah Sultan, namun ada juga Rumah Tuan Kadhi Kerajaan Siak H. Zakaria yang keberadaannya tidak terlepas dari sejarah panjang perkembangan Kerajaan Siak Sri Indrapura.

Selain itu dalam perkembangannya wilayah Senapelan di Pekanbaru pernah menjadi Ibukota Kerajaan Siak Sri Indrapura. “Itu terjadi pada masa Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah sekitar tahun 1775,” katanya.

Selain sejumlah bangunan itu terdapat Masjid Raya Pekanbaru yang awalnya bernama Masjid Senapelan yang dibangun tidak permanen kali pertama sekitar 1762 M oleh Sultan Abdul Jalil Muazzam Syah sebagai Sultan Kerajaan Siak Sri Indrapura.

Dalam lampiran Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor : KM.13/PW.007/MKP/2004, dinyatakan bahwa masjid ini yang awalnya tidak permanen kemudian didirikan secara permanen pada tahun 1927 oleh masyarakat secara bergotong royong di atas tanah wakaf milik Haji Muhammad dan Hajjah Sa’diyah.

“Mesjid itu dibangun secara bertahap dan baru selesai pada tahun 1937. Masjid Raya ini beralamat di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru,” kata Nurfaisal menjelaskan. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply