Papua No.1 News Portal | Jubi
Wamena Jubi – Pemerintah kabupaten Jayawijaya, Papua, menyerahkan dana tahap tiga pembayaran lahan untuk persiapan pergeseran kabupaten dari Kota Wamena ke distrik Muliama kepada pemilik hak ulayat.
Wakil Bupati Jayawijaya, Marthin Yogobi yang menyerahkan langsung kompensasi tahap tiga tersebut mengatakan, penyerahan dana ini untuk kompensasi terhadap lokasi pergeseran Kabupaten Jayawijaya di distrik Muliama tepatnya di bukit Konam.
“Ini merupakan pembayaran tahap tiga sebesar Rp.1.050.000.000, dimana tahap satu sudah dibayarkan di 2015 sebesar Rp.3.000.000.000 dan tahap dua di 2017 sebesar Rp.3.250.000.000,” katanya, Selasa (10/8/2021).
Sehingga, sudah terbayarkan sebesar Rp.7.300.000.000 dan sisanya Rp.2.700.000.000 dari total kesepakatan Rp.10 miliar.
Ia berharap dengan dana yang sudah diterima masyarakat, bisa diatur dengan baik peruntukannya, agar bermanfaat bagi penerima kompensasi tanah tersebut.
Ia mengakui, sebelum penyerahan memang dalam dialog ada sedikit perbedaan pandangan yang disampaikan oleh pemuda dan perwakilan intelektual, namun itu akan di diskusikan kemudian.
“Cepat atau lambat jika Daerah Otonomi Baru (DOB) disahkan, maka lokasi itu harus disiapkan untuk pembangunannya,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Jayawijaya, Ludya Logo mengatakan total anggaran pelepasan lahan sebesar Rp.10 miliar tersebut merupakan komitmen sejak 2013 bersama bupati sebelumnya Wempi Wetipo bersama pemilik ulayat tanpa melihat luasan setelah pengukuran.
Jadi, di 2013 ada komitmen dengan adanya wacana pergeseran kabupaten Jayawijaya ke Muliama, sehingga dalam pertemuan itu kesepakatan bersama antara sembilan pemilik hak ulayat bersama bupati sebelumnya.
“Namun dengan melihat beban anggaran APBD sehingga Rp.10 miliar itu disepakati,” kata Logo.
Tetapi jika mengacu pada NJOP tanah di distrik Muliama berdasarkan perda Jayawijaya per meternya dihargai Rp1700.
Sehingga, jika saat ini pemda telah membayarkan Rp.7 miliar 300 juta, dengan sisanya Rp.2 miliar 700 juta sudah benar-benar mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan perlindungan hak-hak asli orang Papua.
“Dengan mempertimbangkan itu sehingga terjadi pembayaran Rp.10 miliar itu di luar dari angka NJOP tanah,” katanya. (*)
Editor: Edho Sinaga