Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Seorang berinisal AP 40 tahun menjadi tersangka pembuat surat bebas Covid-19 palsu yang beroperasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Tersangka telah beraksi selama tiga bulan dan menerbitkan 1.252 dokumen. Aksi AP terungkap setelah peneglola Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menemukan surat bebas Covid-19 palsu yang digunakan oleh seorang penumpang berinisial S.
Saat dimintai keterangan, S mengaku tidak pernah melakukan rapid test maupun tes antigen namun bisa memiliki surat bebas Covid-19. Dalam surat palsu itu juga tertera nama sebuah rumah sakit. Namun nama S justru tak terdaftar di rumah sakit tersebut.
“Dari informasi itu, akhirnya polisi bisa menangkap AP,” kata Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Agung Setya Imam Effendy, Jumat (4/6/2021).
Baca juga : Penjualan surat Genose palsu, Angkasa Pura I : bukan pegawai kami
Kebangetan, masih ada penjual surat rapid test dan swab antigen palsu
Jenderal polisi ini menjadi tersangka surat jalan Djoko Tjandra
Kepada polisi, AP mengaku telah membuat surat palsu tersebut menggunakan komputer pribadinya dan menjualnya di Bandara SSK II Pekanbaru. “Pelaku membuat surat ini tanpa melakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan pemeriksaan medis antigen atau PCR,” kata Agung menambahkan.
Selain menjual surat bebas Covid-19 palsu yang digunakan untuk perjalanan itu, AP juga berprofesi sebagai calo tiket di Bandara. Bahkan pelaku juga menyimpan arsip surat palsu itu, sehingga jika ada penumpang yang membutuhkan, ia hanya tinggal mencetaknya. Harga satu surat mulai Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per lembar. (*)
Editor : Edi Faisol