Papua No.1 News Portal | Jubi
Layanan pengisian bahan bakar minyak [BBM] di Kota Wamena hanya diberikan bagi warga yang membawa kupon pengisian sesuai nomor kendaraan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayawijaya.
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kembali menerapkan teknik pengisian bahan bakar minyak [BBM] berdasarkan kupon dengan nomor kendaraan bagi setiap warga yang hendak mengisinya di Agen Premium, Minyak, dan Solar [APMS] di Wamena.
Keputusan ini dikeluarkan pemerintah daerah usai sidak pada yang dilakukan Bupati Jayawijaya, Jhon R Banua, di dua APMS: APMS Lasminingsih [depan Lapas Wamena] dan APMS Anwarudin [Kampung Kama], Kamis [24/6/2021]. Dalam sidak di APMS Lasminingsih, terlihat antrean kendaraan hingga mengular ke jalan raya, padahal antrean seperti itu tidak perlu terjadi apabila pembelian bahan bakar diberikan berdasarkan kuota yang telah diatur pemerintah.
Bupati Banua menjelaskan, dalam sidak itu terungkap adanya praktik pembagian [pembelian dengan kupon] bahan bakar minyak yang tidak merata hingga menimbulkan antrean panjang kendaraan di salah satu APMS. Padahal, pemerintah telah mengatur kuota untuk setiap pemilik kendaraan di sejumlah APMS di daerah tersebut.
“Selama ini masyarakat bebas mau isi di mana saja, akhirnya semua lebih memilih [APMS] di depan lembaga, sehingga terjadi antrean panjang. Sedangkan di APMS Anwarudin terjadi kekosongan antrean,” kata Bupati Banua usai sidak, Kamis lalu.
Dalam rangka mengatasi praktik itu, setiap pemilik kendaraan wajib menyetorkan kupon pengisian BBM yang mencantumkan nomor kendaraannya. Setiap pemilik kendaraan dibatasi hanya boleh mengisi satu kupon setiap kali mengisi.
“Ini dilakukan agar pengisian BBM di setiap APMS itu merata, tidak boleh di satu APMS saja yang ramai sedangkan di tempat lain tidak,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayawijaya, Lukas Kosay, Jumat [25/6/2021] seperti dilansir ceposonline.com.
Kupon pengisian BBM diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayawijaya. Diketahui, aturan dulu satu kupon bisa setara 10 liter untuk sepeda motor dan 20 liter untuk mobil, tetapi sekarang belum ada data terbaru terkait hitungan ini.
Kosay menjelaskan, pengisian cukup satu kupon untuk setiap kendaraan saat mengisi bahan bakar. “Itu supaya mengurangi pengantrean dan kita buat kartunya itu langsung sasaran ke APMS yang bersangkutan,” ujarnya.
Kosay menjelaskan, selain nomor polisi kendaraan, pihaknya juga akan mencantumkan alamat APMS bagi setiap kendaraan pada kupon yang diterbitkan sehingga diharapkan setiap kendaraan dapat melakukan pengisian bahan bakar pada APMS yang sudah ditentukan. “Yang bersangkutan harus di APMS yang tertera dalam kupon. Ini dilakukan agar pengisian BBM di setiap APMS itu merata, tidak boleh di satu APMS saja yang ramai sedangkan di tempat lain tidak,” jelasnya.
Kepada petugas dan penanggung jawab masing-masing APMS, Kosay meminta adanya kerja sama yang baik dalam rangka menertibkan pembelian bahan bakar tersebut. Ia meminta, sekalipun kuota BBM itu habis pada satu APMS, maka APMS tersebut diharuskan tetap melayani pada pengisian kuota berikutnya. “Kalaupun harus meminjam kuota dari APMS lainnya harus tetap diganti kembali, karena tiap kendaraan yang tertera pada satu AMPS pengisian BBM-nya adalah tanggung jawab APMS itu sendiri,” katanya.
Kosay menuturkan, usai melakukan pengecekan ke lokasi, pihaknya menemukan dua penyebab penumpukan antrian: mesin yang bermasalah dan pelayanan melebih kuota. “Yang terjadi harusnya dilayani dua kupon tetapi mereka bisa melayani lima kupon per orang. Itu persoalan yang terjadi di lapangan tanpa sepengetahuan kami maka terjadilah pengantrean,” Kosay menjelaskan.
Penertiban
Berdasarkan temuan dalam sidak, Bupati Banua memerintahkan mulai Jumat (25/6/2021) petugas dari Disnakerindag harus ditempatkan di dua APMS: Anwarudin dan Lasminingsih.
“Apabila APMS di depan lembaga kosong, kendaraan langsung digeser ke Anwarudin. Khusus pelayanan menggunakan jeriken bagi mama-mama, saya minta tidak ganggu pelayanan bagi kendaraan melalui nosel, tetapi melakukan pelayanan manual,” katanya.
Bupati Banua juga menegaskan agar sistem kupon lebih diperketat. Satu kendaraan hanya boleh mengakses pembelian satu kupon setiap kali mengisi. Bahkan sistem kupon akan dilihat kembali, jika terjadi jual beli kupon maka akan dilakukan razia kembali, dan setiap kupon disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan masing-masing pengisi BBM.
“Kendaraan yang pajaknya mati tidak diperbolehkan melakukan pengisian BBM di APMS mana pun, dan itu sudah kerja sama dengan Samsat, Perhubungan maupun Disnakerindag. Karena, kalau pajak sudah mati berarti kendaraan tidak pernah jalan dan pengisian di APMS per harinya disesuaikan dengan kuota yang ada, tidak boleh memindahkan dari APMS ke APMS lainnya,” katanya. (*)
Editor: Yuliana Lantipo