Pembayaran uang pengganti hak ulayat Lokalisasi Yobar belum lunas

Pelepasan tanah ulayat Linus Samkakai kepada pengelola di Lokalisasi Yobar. – Jubi/Frans L Kobun
Pelepasan tanah ulayat Linus Samkakai kepada pengelola di Lokalisasi Yobar. – Jubi/Frans L Kobun

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Kendati ritual pelepasan hak ulayat Lokalisasi Yobar di Kabupaten Merauke telah dilakukan, pembayaran uang pengganti hak ulayat Linus Samkakai ternyata belum lunas. Wakil Ketua Lembaga Masyarakat Adat Marind-Imbuti, Hendrikus Hengky Ndiken menyatakan nilai uang pengganti hak ulayat yang belum dibayarkan kepada Linus Samkakai mencapai lebih dari Rp100 juta.

Read More

Hal itu dinyatakan Hendrikus Hengky Ndiken kepada Jubi pada Rabu (11/3/2020). “Memang kemarin sore ada transaksi pembayaran. Namun nilainya baru mencapai Rp 300 juta lebih. Sedangkan sisanya belum diselesaikan,” ungkap Ndiken pada Rabu.

Ndiken menyatakan di dalam area Lokalisasi Yobar itu terdapat 18 barak. Sesuai kesepakatan antara pengelola Lokalisasi Yobar dan Linus Samkakai, setiap barak diharuskan membayar uang pengganti hak ulayat antara Rp 25 juta sampai Rp 35 juta, ukuran barak.

“Nah, dari jumlah tersebut, masih tersisa lima barak belum melakukan pembayaran. Namun, telah ada kesepakatan [di antara pengelola lokalisasi dan Linus Samkakai, bahwa] dalam dua minggu ke depan [kekurangan itu] akan menyelesaikan,” katanya.

Ndiken menjelaskan 13 pemilik barak telah membayar lunas uang pengganti hak ulayat kepada Lins Samkakai. Atas pembayaran itu, Linus Samkakai sudah membuat surat pelepasan hak ulayat secara adat. Surat pelepasan hak ulayat itu telah ditandatangani beberapa pihak, termasuk LMA.

“Khusus lima barak [yang belum membayar uang pengganti hak ulayat] itu, kita tahan sementara surat-surat berkaitan dengan pelepasan secara adat. Jika sudah ada pembayaran, akan dilakukan penyerahan [surat pelepasannya],” kata Ndiken.

Ndiken menjelaskan surat pelepasan tanah tidak dibuat dalam satu kesatuan. Surat pelepasan itu dibuat secara terpisah-pisah bagi 18 barak yang ada di Lokalisasi Yobar. “Jadi, begitu surat pelepasan diterima, tanah dimaksud sah menjadi milik pengelola, dan bukan lagi dikuasai Linus Samkakai sebagai pemilik ulayat,” ujar Hendrikus Hengky Ndiken.

Ketua RT Yobar, Mathias (49) mengatakan, pihaknya berterimakasih atas rutial adat yang telah dilakukan. “Kami berterimakasih, karena status tanah menjadi jelas dan tentunya para pengelola akan mengurus sertifikat di Badan Pertanahan Nasional,” katanya.

Yuli (40), salah seorang pengelola barak di lokalisasi Yobar mengakui jika masih ada beberapa barak  belum membayar uang pengganti hak ulayat kepada Linus Samkakai. Akan tetapi, ia menyatakan tinggal empat barak yang belum membayar uang pengganti.  “Jelasnya masih empat barak. Bukan lima barak sebagaimana disampaikan Hendrikus Hengky Ndiken,” kata Yuli.

Menurut Yuli, nilai kekurangan pembayaran uang pengganti hak ulayat kepada Linus Samkakai itu tinggal Rp81 juta. Nilai itu berbeda dengan keterangan Hendrikus Hengky Ndiken, yang menyatakan kekurangan pembayaran uang ganti rugi hak ulayat Linus Samkakai jumlahnya lebih dari Rp100 juta. Yuli menjelaskan, nilai uang pengganti keempat barak tersisa itu antara Rp 10 juta hingga Rp 35 juta.

Terkait masalah sertifikat, Yuli mengatakan pihaknya belum bisa berbicara, karena masih harus menyelesaikan kekurangan pembayaran uang pengganti hak ulayat kepada Linus Samkakai. “Kalau sudah [lunas], baru kami pengelola barak duduk dan bicarakan lagi,” katanya. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply