Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Merauke, Jubi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tak mungkin membayar tanah Bandara Mopah seluas 60 hektar, sesuai permintaan pemilik ulayat senilai Rp 800 miliar lebih. Karena anggaran, pendapatan, dan belanja daerah (APBD) juga terbatas.
“Kita berusaha semaksimal mungkin untuk mendorong ke pemerintah pusat agar dapat disikapi sekaligus diselesaikan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, Jakobus Duwiri, kepada wartawan, Jumat (30/11/2018).
Pemerintah, lanjut dia, tak pernah tinggal diam memperjuangkan apa yang menjadi harapan serta keinginan pemilik ulayat.
“Memang harusnya tanggal 5 November 2018 lalu, ada pertemuan bersama perwakilan pemilik ulayat. Hanya karena banyak kesibukan, apalagi di akhir tahun, sehingga harap dipahami dan dimengerti,” pintanya.
Menyinggung rencana aksi demonstrasi awal Desember, Jakobus Duwiri mengharapkan agar tidak terjadi. Masih ada jalan lain dilakukan yakni komunikasi.
“Saya akan berusaha agar dalam waktu dekat dilakukan komunikasi bersama pemilik ulayat, agar rencana aksi demonstrasi tak dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, koordinator aksi demonstrasi, Waros Gebze, menegaskan pemerintah telah melakukan pembohongan terhadap pemilik ulayat. Karena sampai sekarang, tak ada tindaklanjut penyelesaikan ganti rugi tanah bandara.
“Kami sudah menunggu terlalu lama. Awal Desember, aksi demonstrasi dilakukan dengan menduduki area bandara yang belum dibayar pemerintah,” tegasnya. (*)