Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi mengklaim sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp5 Miliar untuk membayar hak ulayat pembangunan jalan lingkar (Ring Road) Hamadi – Skyland. Hanya saja, pembayarannya akan dilakukan setelah ada keputusan tetap dari pengadilan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Girius One Yoman mengatakan anggaran ganti rugi lahan sudah dianggarkan pada APBD 2019.”Pemerintah akan membayar lahan masyarakat jika tidak ada sengketa.” ujarnya i Jayapura, Kamis (28/2/2019).
Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat yang masih saling klaim untuk menyelesaikan masalah tersebut di pengadilan. Kalau belum selesai, pemerintah tidak akan membayar.
Ia tekankan, keberadaan jalan lingkar dan Jembatan Hamadi – Holtekamp akan menjadi ikon wisata masyarakat Kota Jayapura dan sekitarnya. Untuk itu, ia meminta permasalahan pembebasan lahan harus tuntas di tahun ini .
“Saya harap dalam tahun ini masalah pembebasan lahan kita bisa selesaikan, sehingga anggaran yang sudah dialokasikan tidak dikembalikan ke kas daerah lagi,” ujarnya.
Jalan lingkar Hamadi-Skyland dan jembatan Hamadi-Holtekamp nantinya akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Sehingga pengerjaannya akan segera dirampungkan.
“Kami harap dukungan masyarakat pemilik ulayat selama pembangunan berlangsung, karena keberadaan jalan dan jembatan ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, masyarakat kampung Engros melakukan pemalangan di ruas jalan Ring Road Hamadi. Pemalangan dilakukan di pertigaan jalan masuk Jembatan Merah Pantai Holtekamp.
Pemalangan ini sebagai bentuk ketidakpuasan atas putusan pengadilan, dengan Perkara Nomor : 123 / Pdt.G / 2018 / PN Jap pada hari Kamis 14 Februari 2019 yang dimenangkan oleh penggugat Laurens Sibri dari Kampung Nafri Distrik Abepura.(*)
Editor: Syam Terrajana