Hal itu berdasarkan pengungkapan lima tersangka perorangan dalam kasus kebkaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Siak, Jubi – Para pelaku kebakaran hutan dan lahan rata-rata dilatarbelakangi ekonomi karena biaya membuka lahan dengan membakar bisa lebih murah. Hal itu berdasarkan pengungkapan lima tersangka perorangan dalam kasus kebkaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
“Mereka (pelaku) mengatakan lebih ekonomis bila (membuka lahan) dengan cara membakar (lahan),” kata Wakapolres Siak, Kompol Hariri, Kamis, (3/10/2019).
Baca juga : Perusahaan terlibat kebakaran hutan dan lahan dinyatakan bersalah
Perusahaan terlibat kebakaran hutan dan lahan dinyatakan bersalah
Kebakaran hutan di Riau, Pengemboman air dilakukan hingga 15.858 kali
Tercatat Polres Siak meringkus lima tersangka perorangan dalam kasus karhutla di wilayahnya berinisial BJ 44 tahun, AR, UM masing-masing 48 tahun dan AS serta HS masing-masing berusia 52 tahun.
“Pekerjaaan mereka ada yang sebagai petani, buruh sawit, ada yang wiraswasta,” kata Hariri menambahkan.
Mereka ditangkap dalam rentang waktu Agustus hingga September 2019 karena sengaja membakar lahan untuk menanam kembali. Sedangkan penangkapan kelimanya berawal dari empat laporan polisi terkait karhutla. Dua berkas laporan telah diserahkan ke kejaksaan atau dalam tahap pertama.
“Sementara dua laporan lainnya soal karhutla masih dalam tahap penyidikan,” kata Hariri menjelaskan.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP M. Faizal Ramzani menyatakan jika terbukti bersalah, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 56 Ayat 1 Jo Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 Ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata Faizal. (*)
Editor : Edi Faisol