Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke, Tiasony Betaubun, menegaskan pihaknya tak bisa mengambil alih kewenangan untuk menyelesaikan pemalangan bangunan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Negeri Anim Ha oleh pemilik ulayat, beberapa waktu lalu.
“Kenapa dinas tak bisa ambil alih, karena itu adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Papua. Dengan demikian, provinsi yang mestinya datang dan mengambil langkah penyelesaian,” ungkap Tiasony kepada sejumlah wartawan, Senin (8/7/2019).
Dikatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi jika akan ada tim dari provinsi yang akan datang, hanya saja belum ada kepastian lebih lanjut.
“Ya kalau mereka sudah ada, tentunya ditindaklanjuti,” katanya.
Dalam setiap kesempatan, jelas dia, pihak provinsi diingatkan segera menyelesaikan persoalan tanah dengan pemilik ulayat.
“Kenapa karena itu adalah kewenangan provinsi dan kami tak mungkin melakukan. Kalau soal data, bisa saja diberikan dinas,” ujarnya.
Ditambahkan, berbagai kegiatan maupun pergantian kepala sekolah di SDLB, tak dilaporkan ke dinas tetapi langsung ke Jayapura.
“Beberapa waktu lalu ada pelantikan kepala sekolah SDLB, namun kami juga tidak tahu sama sekali,” ungkapnya.
Bahkan, menurutnya, ada pendirian bangunan baru untuk SMPLB dan SMALB, tak ada pemberitahuan pula. Pihak dinas hanya mendapatkan surat keputusan (SK) saja.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SDLB Negeri Animha-Merauke, Agus Sutarta, mengungkapkan sejak beberapa pekan terakhir, bangunan sekolah dipalang pemilik ulayat, Saparudin. Sehingga berbagai kegiatan guru untuk penerimaan siswa-siswi berkebutuhan khusus tak bisa dijalankan.
“Kami telah mendapatkan petunjuk dari provinsi untuk melapor ke Polres Merauke dan sudah direspons. Sehingga tinggal menunggu kedatangan aparat kepolisian agar palang pintu maupun jendela dapat dibuka,” katanya. (*)
Editor: Dewi Wulandari