Pemalang Wamena-Tolikara tuntut bebaskan penyerang Kemendagri

Papua No. 1 News Portal | Jubi,

Jayapura, Jubi – Satu-satunya jalan utama yang menghubungkan dua kabupaten: Wamena-Tolikara, hingga laporan ini diturunkan, masih dipalang puluhan orang yang disebut pendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara, John Tabo dan Barnabas Weya. Tuntutannya, pemalangan baru akan dibuka apabila 11 keluarganya dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Orgenes Wanimbo, anggota DPR Provinsi Papua dari wilayah Tolikara, usai mendapat laporan dari tim yang diutusnya.

“Mereka bilang akan tetap bertahan (memalang jalan) sampai anak-anak kami dilepaskan baru bisa buka jalan,” kata Orgenes kepada Jubi, di Jayapura, Kamis (19/10/2017).

Wakil Ketua Komisi 1 DPR Provinsi Papua itu juga mengatakan permintaan kedua dari pemalang jalan tersebut ditujukan kepada kepala daerah Tolikara yang baru dilantik, yakni Bupati Usman G. Wanimbo dan Wakil Bupati Dinus Wanimbo.  

“Yang kedua, mereka minta bupati dan wakil untuk melihat semua termasuk masyarakat yang mendukung dua kandidat lain, pendukung Amos-Rebeka maupun John-Barnabas. Mereka mau ada pemerataan pembangunan di semua kampung,” jelasnya.

Mendagri maafkan penyerang, tapi tidak cabut laporan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/10), menyatakan tak akan mencabut laporan ke Polisi terkait peristiwa penyerangan Kantor Kementerian Dalam Negeri oleh sekelompok massa yang menamakan diri Barisan Merah Putih Toliakra, pada Rabu (11/10).

“Walau saya memaafkan secara pribadi, tapi kalau saya minta dibebaskan, sebagai pimpinan bisa tertampar oleh staf-staf saya. Saya akan tetap ikuti proses hukum,” kata Tjahjo dalam pernyataannya.

CNN Indonesia melansir, permohonan pencabutan laporan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum 11 tersangka, Suhardi Somomoeljono, seusai menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (16/10).

Menurut Tjahjo, permintaan maaf memang sudah disampaikan oleh Bupati Tolikara dan beberapa tokoh Papua kepadanya. Ucapan maaf juga diklaim sudah diberikan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara, John Tabo-Barnabas Weya.

Dijerat pasal 170 dan 406 KUHP

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (11/10/2017), mengatakan penetapan tersangka kepada 11 orang itu dilakukan setelah polisi mengetahui peran masing-masing dalam penyerangan kantor Kemendagri.

“Kami pilah-pilah perannya masing-masing apa, jadi ada setelah kami lakukan pemeriksaan kemudian gelar perkara, statusnya kami naikkan jadi tersangka sesuai dengan peran dan keterangan saksi,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10).

“Peran mereka ada yang merusak pot, merusak mobil, kaca dipecah, ada juga yang melakukan penganiayaan, ada semua di situ,” ucapnya.

Perusakan kantor Kemendagri mengakibatkan 10 korban mengalami luka-luka. Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang di muka umum dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. (*)

 

Related posts

Leave a Reply