Pelibatan TNI tangani Covid-19 selama PSBB menuai protes

papua
Foto ilustrasi kampanye pembatasan sosial. - pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi Koalisi Masyarakat Sipil menolak pelibatan TNI dalam penanganan pengendalian Covid-19 di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Salah satu klausul pelibatan TNI itu di antaranya dalam mekanisme penjemputan bagi pasien positif Covid-19  yang menolak menjalani isolasi.

Read More

“Kami melihat bahwa pelibatan TNI dalam mekanisme penjemputan orang-orang positif Covid-19 untuk dilakukan isolasi terkendali berlebihan,” tulis keterangan resmi Koalisi Masyarakat Sipil, Senin (14/9/2020).

Tercatat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menjemput paksa pasien Covid-19 yang enggan diisolasi dengan melibatkan aparat dari kepolisian dan TNI.

Baca juga : Daerah ini menolak PSBB total, memilih penguatan RW 

Dampak PSBB DKI hanguskan Rp300 triliun di bursa saham, ini penjelasannya 

Covid-19 meningkat, Provinsi ini berlakukan PSBB total

Koalisi Masyarakat Sipil menilai mekanisme tersebut bukan wewenang TNI dan terkesan sebagai jalan pintas untuk memastikan ketaatan publik. Tindakan menjemput paksa pasien Covid-19 untuk keperluan isolasi menjadi tanggung jawab petugas kesehatan dibantu aparat kepolisian dan Satpol PP.

“Kami hendak mengingatkan kembali pada pemerintah mengenai posisi TNI sebagai lembaga pertahanan negara yang seharusnya difokuskan pada kerja-kerja pertahanan,” tulis pernyataan itu.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Gubernur Anies agar tidak lagi melibatkan TNI dalam penanganan pandemi Covid-19.

Kewenangan anggota TNI memegang senjata dan melakukan kekerasan harus dipandang sebagai kewenangan yang harus sangat dibatasi melalui berbagai instrumen hukum untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Koalisi sipil mengacu undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 , tentang TNI yang mengatur pelibatan TNI dalam tugas-tugas non-perang harus melalui skema Operasi Militer Selain Perang yang dibatasi pada 14 sektor dan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan kebijakan politik negara.

Ha itu menjadi alasan Koalisi Masyarakat Sipil meminta Panglima TNI mengembalikan marwah TNI sebagai lembaga pertahanan negara dengan tidak ikut camppur dengan urusan non pertahanan seperti penanganan pandemi.

“Kecuali dengan sangat terbatas pada sektor-sektor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU TNI melalui skema Operasi Militer Selain Perang,” katanya. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts