Pelecehan seksual oleh pejabat Pemda DKI Jakarta, LPSK ancam sanksi tegas

Pelecahan seksual, Papua
Ilustrasi pelecehan seksual, pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi  – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap mengeluarkan sanksi tegas terhadap pelaku pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu pejabat Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Read More

“Kami masih monitoring prosesnya,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Rabu, (31/3/2021).

Baca juga : Dugaan Kepsek menjadi pelaku pelecehan seksual, ini pernyataan polisi 

Tersangka pelecehan seksual rapid test di Bandara bakal dijerat tuduhan berlapis 

Mahasiswa ini melakukan pelecehan seksual dengan modus bungkus kain jarik

Edwin mengatakan pemerintah harus membuka kasus ini jika ada pegawai atau pejabat lain yang membiarkan pelecehan seksual terjadi.

“Termasuk kepada pihak-pihak di internal, yang melakukan pembiaran,”  kata Edwin menambahkan. Ia menegaskan tangung jawab menjaga dan mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual tanggung jawab semua pihak.

Tercatat Gubernur DKI Anies Baswedan telah menonaktifkan Blessmiyanda dari jabatan Kepala BPBJ karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pegawainya. Anies menonaktifkan Blessmiyanda pada Jumat, (19/3/2021) lalu serta menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply