Papua No. 1 News Portal I Jubi,
Kaimana, Jubi – Masyarakat kecewa dengan pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Cabang Kaimana yang dinilai tidak serius menjalankan tugas dan tanggung-jawab pelayanan masyarakat terkait proses pengajuan permohonan mendapatkan sertifikat tanah.
“Saya urus sertifikat hal guna banggunan ini sejak Maret 2016. Saya minta untuk mereka melakukan pengukuran dan sudah mereka melakukan pengukuran. Karena lama, saya cek ke BPN. Ternyata mereka belum proses menjadi sertifikat. Saya tanya ke staf BPN Kaimana dan dijawab banyak pekerjaan jadi belum diproses. Dua hari lalu saya coba kesana cek lagi, eh malah mereka suruh buat permohonan lagi. Saya sangat kecewa dengan model pelayanan seperti ini. Pelayanannya sangat memprihatinkan,” kata NN, seorang warga masyarakat yang enggan disebutkan jatidirinya, saat ditemui Jubi di BPN Kaimana, Senin (28/8/2017).
Berdasarkan PP nomor 128 tentang proses kepengurusan kepemilikan sertifikat tanah, kata sumber tersebut, paling lambat dalam 90 hari.
“Aturan sudah jelas hanya 90 hari. Tetapi di Kaimana ini bisa sampai tahun. Ini yang harus dibenahi sehingga pelayanan kepada publik bisa maksimal dan masyarakat merasa puas” katanya menegaskan.
Terpisah, Kepala BPN Kabupaten Kaimana, Moelyanto, mengakui bila dikatakan pelayanan lembaga yang dipimpinnya belum optimal. Ini disebabkan karena masin minimnya tenaga.
“Jumlah staf hanya 7 orang untuk melayani sebuah kabupaten. Saya masuk kerja disini saja masih 60 berkas yang belum keluar dari meja saya. Itu baru di meja saya. Apalagi yang diluar ruang saya” katanya.
Sementara menyangkut berkas yang belum diproses bisa saja menurut dia karena masih ada kesalahan administrasi, apakah si pengusul sudah membayar sesuai ketentuan yang berlaku atau belum, atau masih berada pada daftar tunggu.
“Ini bagus sekali, ada masukan bagi kami agar kami bisa mengetahuinya dan dapat memperbaiki kinerja kami baik di lapangan maupun di kantor. Kami berharap moratorium pegawai ini secapatnya bisa dibuka sehingga ada penambahan tenaga. Idealnya untuk kantor pertanahan di sebuah kabuaten minimal ada 60 staf. Itu baru bisa dimaksimalkan pelayanannya,” katanya menambahkan.
Sementara menyangkut adanya biaya bagi tenaga lapangan, Moelyanto mengatakan ada dan telah diatur dalam PP 182 Tahun 2014. disitu disebutkan bagi orang pribadi yang mengajukan pengukuran lahan untuk dikeluarkanya sertifikat hak guna banggunan harus bisa membiayai kegiatan pengukuran oleh pihak BPN.
“Mulai dari pengukuran sampai diterbitkannya sertifikat itu ada biayanya dan diatur dalam PP 128 itu,” katanya.
Berdaskan data yang dihimpung di BPN Kantor Cabang Kaimana, dari target 1.000 lebih bidang tanah yang harus memiliki sertifikat, baru sebanyak 500 dari program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). (*)