Papua No. 1 News Portal I Jubi,
Kaimana, Jubi – Rencana pelantikan pimpinan DPRD dari Partai Demokrat yang direncanakan dilaksanakan, Selasa (26/9/2017) ditunda karena Ketua Pengadilan Negeri Fakfak tidak bisa hadir dalam acara pelantikan tersebut.
“Pelantikannya tidak jadi, karena Pak Ketua Pengadilan Negeri masih belum bisa hadir dalam pelantikan itu,” ujar Anggota DPRD Kaimana, Lewi Oruw, kepada wartawan Selasa (26/9/2017).
Lewi mengaku tidak tahu ketika disinggung apakah penundaan tersebut disebabkan proses gugatan dilakukan oleh Adjid Hi Kadir. “Saya sendiri tidak terlalu mengetahui hal itu. Hanya saja, saya mendapatkan informasi bahwa pelantikan tidak jadi dilaksanakan,” kata Lewi menambahkan.
Meski begitu ia tak memungkiri saat ini Sekwan Kaimana sedang berada di Fakfak berkoordinasi hal maslah gugatan itu. “Informasinya memang ditunda,” kata Lewi singkat.
Anggota dewan lain, Rusli Ufnia membenarkan penundaan pelantikan pimpinan DPRD tersebut. “Ini kan SK dari Gubernur sudah ada saat ini. Karena pelantikan harus dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri, maka kita menunggu saja waktu Beliau untuk melantik pimpinan DPRD tersebut,” ujar Rusli.
Dia mengatakan, rencana pelantikan pimpinan DPRD ini, sudah diagendakan dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD. “Kalau untuk persoalan gugatan itu, saya pikir tidak berpengaruh,” katanya.
Catatan Jubi menunjukan proses pergantian pimpinan DPRD dari Partai Demokrat diusulkan oleh Partai Demokrat menggantikan Adjid Hi Kadir kepada Dominggus Ruwe. Usulan pergantian pimpinan DPRD ke Gubernur Papua Barat tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari DPD Provinsi dan DPP Partai
Namun Adjid Hi kadir menggugat ke PTUN Jayapura dan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk gugatan ke Partai Demokrat dan DPRD Kaimana atas usulan pergantian tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait dengan gugatan pergantian pimpinan DPRD Kaimana sedang dalam proses di dua pengadilan berbeda.(*)