Pelaku usaha di Kota Jayapura, Papua terdampak PPKM

papua
Gabungan aparat Polri, TNI, dan Satpol PP menertibkan pedagang yang berjualan karena melanggar PPKM di Kota Jayapura pada 14 Juli 2021 - Jubi/Theo Kelen.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura, Jayapura telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro pada 14 Juli 2021.

Keputusan PPMM Berbasis Mikro dilakukan melalui rapat bersama antara Forkopimda dengan Satgas Covid-19 Kota Jayapura, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di Kota Jayapura pada 13 Juli 2021. Salah satu keputusan adalah membatasi aktivitas masyarakat dengan hanya membolehkan aktivitas dari pukul 6 pagi hingga 8 malam.

Read More

Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano dalam rapat tersebut mengatakan PPKM bertujuan menekan jumlah kasus baru Covid-19 di Kota Jayapura. Keputusan akan dievaluasi pada Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM berdampak pada pelaku usaha kecil yang berjualan pada malam hari. Hal itu dirasakan Deni, pemilik warung lalapan dan Rosian, pemilik warung nasi kuning.

Deni, laki-laki 47 tahun, mulai menyiapkan tenda berjualan pada pukul 11 siang. Kemudian ia kembali ke rumah mengambil peralatan dan bahan-bahan jualan.

Dibantu istrinya, sehari-hari Deni berjualan lalapan ayam, lalapan bebek, dan nasi goreng di Dok 2, di samping GOR Cenderawasih, Kota Jayapura.

BACA JUGA: PPKM membuat penghasilan tukang ojek dan motoris berkurang

Ia mengaku sejak pandemi Covid-19 ditambah pembatasan aktivitas masyarakat di Kota Jayapura pendapatannya kian merosot tajam. Sebelum pandemi Deni bisa mengumpulkan Rp900 ribu sehari.

“Pendapatan merosot sekali, kini hanya Rp450 sehari,” ujarnya kepada Jubi, Jumat, 30 Juli 2021.

Pria asal Jember itu mulai menekuni usaha makanan sejak 2006. Ia memilih berjualan lalapan karena tidak membutuhkan pengetahuan yang banyak untuk melakukannya. Menurutnya cukup mengandalkan semangat, tekun, dan sabar.

Agar usahanya tetap bertahan di masa pandemi dan saat penerapan PPKM, Deni dan istrinya membuka usaha lebih awal, yakni pukul 11 siang dari biasanya pukul 3 sore.

“Ada tenda, tetapi jualan siang kan harus tahan panas-panasan juga,” katanya.

Harga makanannya cukup murah, Rp30 ribu untuk menu seporsi lalapan dan Rp23 ribu seporsi nasi goreng.

Dengan kondisi pandemi Covid-19 yang belum reda, Deni berharap Pemerintah Kota Jayapura memperhatikan pelaku usaha kecil seperti dirinya dengan bantuan modal.

“Pendapatan segitu mana harus bayar kos dan beli bahan-bahan jualan, terus harus bayar retribusi dan juga sewa listrik lagi,” katanya.

Pendapatan yang merosot juga dirasakan Rosian, laki-laki 60 tahun, yang berjualan nasi kuning di Taman Imbi, Kota Jayapura.

Rosian yang berjualan mulai pukul 5 sore dalam sehari hanya memperoleh Rp350 ribu. Padahal sebelum pandemi ia biasanya memperoleh keuntungan hingga Rp500 sehari.

“Normalnya bisa jualan sampai dua termos nasi, ini satu termos saja tidak habis,” ujarnya.

Rosian awalnya bekerja sebagai sopir mobil hotel, kemudian berhenti dan beralih menjadi sopir taksi selama tiga tahun. Pada 2003 ia berhenti sebagai sopir taksi dan beralih berjualan makanan.

“Dulu bawa mobil boleh karena masih sepi, bisa dapat banyak, tapi sekarang sudah banyak taksi,” ujarnya.

Harga jualan nasi kuning Rosian Rp20 ribuan. Meski pandemi Covid-19 dan PPKM diterapkan, ia tetap bertahan berjualan sambil berharap pandemi berlalu dan pendapatannya kembali normal.

“Semua serba susah, mau bayar kos terus belum lagi setor ke bank tiap bulan, jadi harus jualan terus,” katanya.

Saat ini Kota Jayapura termasuk salah satu dari 45 kabupaten dan kota dari 21 provinsi di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level IV periode 26 Juli 2021 sampai 8 Agustus 2021.

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura mencatat per 31 Juli 2021 ada 11.692 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan yang meninggal 236 orang.

PPKM level 4 diterapkan kepada daerah yang memiliki kasus Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk setiap minggu. Daerah yang memberlakukan PPKM level 4 wajib menerapkan kegiatan makan dan minum tidak di tempat, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring, tempat ibadah tidak berjamaah, dan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata ditutup sementara. (*)

Editor: Syofiardi

Related posts

Leave a Reply