Pelaku kekerasan terhadap jurnalis Jubi diproses hukum

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

DUA oknum polisi dari Polres Nabire yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis Jubi, Abraham Amoye You atau biasa disapa Abeth You, saat meliput debat kandidat pilkada Deiyai di Nabire, Sabtu, 5 Mei 2018 akan diproses hukum. 

“Petugasnya dilakukan proses hukum berkaitan dengan tindakan pelanggaran hukum apakah itu berkaitan kode etik dan pidana. Jadi, kita kedepankan hukum dalam penyelesaian masalah ini,” kata Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar sebelum mengakhiri jamuan makan siang bersama Abeth You di Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Selasa, 8 Mei 2018. 

Atas undangan Kapolda Irjen Boy Rafli Amar, yang didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombespol Ahmad Mustofa Kamal, Abeth You didampingi Pimpinan Umum  Koran Jubi dan Tabloidjubi.com Victor Mambor, Pemred Jubi dan Koran Jubi Dominggus A. Mampioper, Plt. Ketua AJI Kota Jayapura Lucky Ireuw, Koordinator Bidang Advokasi AJI Kota Jayapura Fabio Maria Lopes Costa, serta dua redaktur JUBI Kristianto Galuwo dan Yuliana Lantipo.  

Irjen Boy Rafli Amar, atas nama instansi dan pimpinan Polri di Tanah Papua meminta maaf atas tindakan anggotanya terhadap Abeth You.  Ia pun mengakui masih banyak anggotanya yang belum memahami tugasnya dalam menjalankan SOP di lapangan. Kapolda menyatakan akan meningkatkan pemahaman terutama dalam SOP penanganan situasi yang bersifat pengamanan massa. 

“Kita akan berikan pemahaman lagi, maksimal…terutama dalam SOP penanganan situasi yang bersifat pengamanan masa karena pengamanan masa itu kan bisa 10, bisa berlima, bisa 200 orang, bisa 1000 orang,” katanya.

“Semuanya sebenarnya sudah ada SOP dalam penanganan massa sesuai dengan eskalasi yang terjadi di lapangan, dan apa yang harus dilakukan terhadap situasi yang berkembang di lapangan, petugas kepolisian sudah harus memahami produk SOP yang sudah ada,” lanjutnya.

Arti SOP 

Dalam video kekerasan aparat berseragam polisi terhadap seorang purnapraja angkatan ke-20 IPDN, berdurasi 1 menit-dan telah viral tersebut, menunjukkan Provos Suryanto sebagai salah satu pelaku kekerasan.  

Suryanto diketahui merupakan Kepala Unit Provos Polsek Nabire Kota. Saat menyadari perlakuannya bersama aparat berseragam polisi sedang direkam jurnalis Abeth You, ia pun menghampiri si jurnalis dan merebut smart phone Vivo, yang digunakan untuk merekam, namun direbut kembali oleh Abeth You. 

“Eh, saya wartawan. Ko siapa?” kata Abeth menolak HP-nya direbut. “Saya wartawan, ko tidak berhak untuk mengambil!” tegasnya.

“Wartawan dari mana?” tanya Provos Suryanto, meski sudah ditunjukkan kartu pers Jubi milik Abeth You. 

Provos Suryanto tetap saja menarik tangan Abeth. Ia kokoh meminta, “tidak bisa (tidak boleh rekam). Hapus,” perintahnya yang tetap ditolak. 

“Sementara tangan saya ditarik, seorang anggota polisi berpakaian preman yang diketahui bernama Oskar berteriak bilang, ‘ambil HP! Amankan HP! Suruh dia hapus’!” demikian Abeth You menjelaskan kejadian yang tidak sempat terekam tersebut. 

“Situasinya susah untuk saya rekam lagi, karena mereka lebih banyak dan saya sendiri.” 

Kendati demikian, smartphone milik jurnalis ini tetap direbut oleh Provos Suryanto. “Dia Rebut HP saya sementara teman-temannya mencekik leher saya dan menarik tangan saya. Mereka juga menarik baju saya hingga satu kancing baju putus dan kacamata minus terjatuh dan pecah,” jelasnya. 

Beberapa menit kemudian, smartphone yang menyimpan rekaman aksi kekerasan tersebut berhasil direbut kembali oleh seorang anggota DPRD Deiyai, yang kebetulan sedang berada di lokasi kejadian. 

“Ada seorang mantan jurnalis Papua Pos Nabire yang membantu melindungi saya dari kekerasan para anggota saat itu.”

Atas kejadian tersebut, Kapolda Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap dua anggotanya di Jayapura. “Hanya proses penyidangan sepertinya di kota tempat terjadinya peristiwa. Karena (kejadian) ini di Nabire, dan di Nabire sudah ada Kejari dan Pengadilan Tinggi. Jadi, sepertinya akan dilaksanakan (sidang) di Nabire,” jelas Kapolda. 

Kapolda juga mengatakan akan mengembangkan kasus kekerasan yang menimpa jurnalis tersebut. Hingga saat ini, baru dua orang anggota polisi yang disedang disidik. “Berdasarkan keterangan dua ini, nanti kita kembangkan,” ucap Irjen Boy Rafli Amar. 

Pimpinan Umum Jubi Victor Mambor, mengatakan pelaku kekerasan itu bisa dikenakan unsur pidana karena melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana termuat dalam Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mambor, yang juga ahli pers di Papua yang mendapat sertifikat dari Dewan Pers ini melanjutkan, pasal itu menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan  sengaja melakukan  tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat  (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Kalau polisi ingin melanjutkan kasus Abeth ini ke ranah pidana, seharusnya menggunakan UU Pers. Karena sangat jelas pelaku dengan sengaja menghambat dan menghalangi hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang sedang dilakukan Abeth sebagai wartawan,” kata Mambor. 

Jaminan keamanan 

Abeth You tak menyangka kasus yang menimpanya ini direspons cepat oleh Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar. You menilai, Kapolda Boy Amar merupakan sosok pemimpin yang memiliki kepekaan tinggi terhadap pewarta. 

Ia pun meminta jaminan keamanan bagi dirinya dan pewarta lainnya, yang bertugas di daerah yang berpotensi konflik atau daerah yang sedang menjalankan proses pilkada.

Itu artinya Pak Kapolda punya hati dan prihatin atas kasus ini. Saat pertemuan, tadi pak Kapolda langsung sampaikan kepada saya yang didampingi petinggi AJI Jayapura dan pimpinan Jubi bahwa polisinya mau dipidana,” ucap You.

“Di sini saya mau sampaikan bahwa pernyataan itu harus dibarengi dengan tindakan nyata. Juga saya minta kepada Pak Kapolda bahwa harus memberikan jaminan keamanan kepada saya di Paniai, Deiyai, Dogiyai juga di Nabire karena saya bertugas di sana sebagai wartawan mengawal proses Pilkada 2018 ini. Agar jangan sampai ada oknum polisi yang anggap musuh karena kasus ini kami bawah ke ranah hukum,” katanya. (*)

 

Related posts

Leave a Reply