Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tutup selama tujuh hari ke depan, setelah seorang pegawai positif Covid-19 dan meninggal. Penutupan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhitung mulai hari ini hingga Jumat mendatang, (27/11/2020).
“Kami tutup sementara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, Jumat (20/11/2020).
Pegawai yang terpapar Covid-19 itu adalah penegemudi pribadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilaporkan tidak masuk kerja mulai 2 November lalu.
“Tanggal 2 November off, tanggal 3 dapat kabar meninggal,” ujar Suharno menambahkan.
Baca juga : Ketua Pengadilan Negeri Medan positif Covid-19, jadwal sidang dikurangi
Puluhan pegawai positif Covid-19, rumah sakit daerah ini batasi pelayanan
Covid-19 tak berdampak pada kasus perceraian di Kota Jayapura
Gedung PN Jakarta Selatan akan disterilisasi dan penyemprotan disinfektan selama ditutup. Pengadilan juga menutup akses masuk kantor pengadilan tersebut dan memasang selebaran berisi pemberitahuan tentang penutupan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditempel di depan pintu masuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.
“Dalam rangka memutus penyebaran COVID-19 di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilakukan tindakan penghentian sementara (lockdown) pelayanan, terhitung mulai tanggal 20 November sampai dengan 27 November 2020,” kata Suharno menjelaskan.
Namun, ia memastikamn pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap dibuka untuk pelayanan terbatas upaya hukum. (*)
Editor : Edi Faisol