Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/6/2021). Mereka menyerahkan 31 bukti terdiri dari 2 ribu halaman, termasuk dari berbagai Undang-undang, aturan, hingga email pegawai lembaga antirasuah.
“Kami memohon dan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan ini sebelum November 2021, mengingat Pasal yang kami mohonkan adalah Pasal peralihan yang hanya berlaku sekali,” ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi, Hotman Tambunan, Kamis (10/6/2021).
Selain Hotman, perwakilan pegawai KPK yang menyerahkan bukti ini adalah Spesialis Muda Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Benydictus Siumlala Martin Sumarno.
Baca juga : Perlawanan 75 pegawai KPK, pilih dipecat daripada dibina kembali
Komnas perempuan : tes pegawai KPK terindikasi diskriminatif dan melecehkan
Tes wawasan kebangsaan KPK, 75 pegawai lapor Komnas HAM
Menurut Hotman jika MK segera memutus gugatan sebelum November maka putusannya dapat dimanfaatkan dan tak sia-sia. Para pegawai KPK yang tak lolos TWK ini diketahui akan habis jabatannya pada 1 November mendatang.
Para pegawai yang diwakili oleh sembilan orang sebagai pemohon ini mengajukan uji materi atas Pasal 69 B ayat 1 dan 69 C Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah itu sebagai upaya memperkuat putusan MK dalam perkara nomor: 70/PUU-XVII/2019 yang secara tegas menjamin hak pegawai KPK tidak boleh berubah karena peralihan status.
Selain itu penafsiran secara inkonstitusional terhadap Pasal 69 B ayat (1) dan Pasal 69 C UU KPK dengan menjadikan hasil penilaian TWK sebagai dasar menentukan seseorang diangkat atau tidak menjadi ASN merupakan tindakan yang tidak memenuhi jaminan konstitusi terhadap perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sesuai Pasal 28 (D) ayat (2) UUD 1945 serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
“Kami menekankan bahwa TWK tidak dapat dilepaskan dari konteks upaya untuk memukul mundur amanah gerakan reformasi, yakni lembaga antikorupsi yang tidak dapat diintervensi,” kata Hotman menjelaskan.
Para pemohon menyatakan agar MK mengeluarkan putusan sela untuk dapat menghindari kerugian yang lebih besar bagi para pemohon karena pemberhentian pegawai tak lolos TWK paling lambat akhir Oktober 2021.
Adapun sembilan pemohon dimaksud yakni Rasamala Aritonang, Andre Dedy Nainggolan, Hotman Tambunan, Novariza, Faisal, Benydictus Siumlala Martin, Harun Al Rasyid, Lakso Anindito, dan Tri Artining Putri. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol