Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Polisi menangkap dua mantan pegawai Bank Riau Kepri lantaran diduga mencuri uang tabungan nasabah hingga Rp1,3 miliar. Temuan kasus itu bermula saat beberapa nasabah mengeluhkan penyusutan jumlah uang dalam rekening sehingga mengakibatkan kerugian.
“Pada akhir Desember 2015, nasabah datang untuk mencetak rekening tabungan milik ibunya dan didapati uang yang tersisa dalam rekening tinggal sekitar sembilan juta saja,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, (31/3/2021).
Baca juga : Nasabah Bank Papua mengeluh ATM kehabisan uang
Pencairan Uang Tanpa Surat Kuasa, Bank Papua Digugat Nasabah
Uang bantuan terdampak Covid-19 di Pekanbaru dipotong bank penyalur
Saat itu nasabah tak pernah melakukan transaksi apapun dalam jangka waktu tersebut, karena sengaja menyimpan uang itu sebagai tabungannya di masa depan.
Atas kejadian itu nasabah melaporkan temuannya itu ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. Penyelidikan pun dilakukan hingga mendapatkan bukti bahwa uang yang raib dari tabungan itu terjadi pada beberapa nasabah lain.
“Penyidik Polda Riau kemudian menangkap dan menahan dua orang tersangka yakni NH 37 tahun mantan Teller di Bank tersebut dan AS 42 tahun mantan Head Teller pada Bank yang sama,” kata Sunarto menjelaskan.
Tersangka NH kala itu memantau pergerakan rekening milik nasabah secara diam-diam. NH yang merupakan teller melihat aktivitas rekening pribadi tersebut. Kemudian, dia mendapati bahwa nasabah tersebut memiliki saldo yang cukup besar dalam rekening itu.
Kemudian NH melakukan penarikan uang dengan menulis dan memalsukan tanda tangan nasabah. “Penarikan uang dilakukan tersangka NH terhadap rekening rekening tersebut dalam beberapa kali tahapan penarikan,” kata Sunarto menjelaskan.
Dari hasil uji forensik, polisi memastikan bahwa tanda tangan yang tertera pada slip penerimaan tidak identik dengan milik nasabah.
Sementara, tersangka AS yang merupakan atasan NH tidak melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap penarikan dana nasabah. Menurut polisi, dia malah memberi user ID dan password selaku pengawas kepada tersangka.
“Hal itu tentu memudahkan tersangka NH melakukan aksinya,” kata Sunarto menambahkan.
Penyidik menyita barang bukti 228 slip transaksi asli atas nama para nasabah yang jumlahnya bervariasi antara Rp7 juta hingga Rp98 juta.
Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal berlapis yakni pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU no nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan pasal 49 ayat (2) huruf b UU no 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman 5 – 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 miliar. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol