Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura, Papua, akhirnya melonggarkan larangan para pedagang dari luar Kota Jayapura untuk berjualan di pasar lokal seperti Pasar Hamadi. Akan tetapi, para pedagang yang tidak memiliki kartu tanda penduduk Kota Jayapura hanya boleh berjualan di Pasar Hamadi sesuai jadwal.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Jayapura, Robert LN Awi menyatakan jadwal berjualan yang diberlakukan bagi para pedagang yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Jayapura itu diberlakukan untuk mengurangi kepadatan Pasar Hamadi. Ia berharap para pedagang dari luar Kota Jayapura mematuhi jadwal itu.
“Pedagang yang tidak punya KTP Kota Jayapura harus mengikuti arahan dan jadwal berjualan di Pasar Hamadi. Jadwal itu sudah diumumkan, sehingga jika kami melakuakn penertiban lagi tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Awi di Jayapura, Jumat (12/4/2019).
Awi menyatakan pedagang yang tidak memiliki KTP Kota Jayapura tetap diizinkan berjualan di pasar regional yang ada di Kota Jayapura, yaitu Pasar Youtefa. “Jika tiba jadwalnya, mereka bisa berjualan sesuai jadwal di Pasar Hamadi. Hari Senin, Rabu, dan Jumat adalah jadwal berjualan pedagang dari Kabupaten Jayapura. Sementara hari Selasa, Kamis dan Sabtu adalah jadwal berjualan bagi pedagang dari Kabupaten Keerom. Jumlah pedagang dari luar Kota Jayapura yang berjualan di Pasar Hamadi itu ada 30 pedagang hasil bumi,” jelas Awi.
Dengan diberlakukannya jadwal ini, Awi berharap kepadatan Pasar Hamadi berkurang. Penataan dan pengurangan jumlah pedagang itu dilakukan agar pembeli bisa berbelanja dengan nyaman.
“Pedagang yang memiliki KTP Kota Jayapura selama ini mengeluhkan pasar menjadi terlalu padat karena ada terlalu banyak pedagang dari luar kota. Itulah kenapa kami membuat jadwal bagi pedagang dari luar kota. Kami sudah mengumumkan kepada sopir taksi angkutan umum, bahwa pedagang dari Kabupaten Keerom dan Kabupaten Jayapura bisa masuk di Pasar Hamadi sesuai dengan jadwalnya,” ujar Awi.
Salah satu penjual pinang asal Kabupaten Jayapura, Agustina Yaboisembut menanggapi jadwal berjualan bagi pedagang luar kota itu dengan positif. Ia mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Jayapura yang tidak sepenuhnya melarang pedagang dari luar Kota Jayapura berjualan di Pasar Hamadi.
“Saya sangat senang dengan adanya jadwal ini, karena masih bisa diperbolehkan berjualan di Pasar Hamadi. Jadwal itu sudah berlaku satu pekan ini,” ujar Yaboisembut. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G