
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Selama pandemi virus corona, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Jayapura akan member keringanan pembayaran retribusi kepada pedagang di pasar tradisional.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Jayapura, Robert L.N. Awi di Pasar Youtefa mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan keringanan retribusi ini kepada Wali Kota untuk disetujui.
“Suratnya hari ini sementara kami susun, kemudian di serahkan ke Bapak Wali Kota untuk bisa dipertimbangkan,” ujar Robert L.N. Awi di Pasar Youtefa, Selasa (14/4/2020).
Menurut Awi, keringanan pembayaran retribusi tersebut diharapkan bisa membantu pedagang saat menghadapi masa-masa sulit akibat virus corona, yang berdampak pada omset penjualan.
Bahkan sebagian pedagang memilih menutup sementara lapaknya di pasar karena takut terkena virus.
“Khusus untuk Pasar Youtefa saja, karena tingkat kunjungan sangat rendah, apalagi saat hujan turun sangat mempengaruhi pendapatan pedagang. Kalau pasar yang lain seperti Pasar Hamadi, aktivitas jual beli masih lancar,” kata Awi.
Awi menjelaskan, jumlah pedagang tetap di Pasar Youtefa baik pedagang los, campuran, pelataran, dan kios sebanyak 3.000 orang sementara pedagang tidak tetap berkisar antara 500 hingga 700 orang.
“Sehingga total pedagang yang beraktivitas di Pasar Youtefa sebanyak 3.700 orang. Kami berharap dengan memberikan relaksasi retribusi ini, nantinya mereka lebih semangat lagi dalam berusaha,” jelas Awi.
Sementara itu, Kepala Pasar Youtefa, Jefri Dawer, mengatakan belum bisa menjalankan relaksasi penarikan retribusi karcis karena belum ada surat resmi.
“Satu bulan untuk penarikan retribusi karcis fluktuatif baik bulanan maupun harian. Tergantung cuaca. Kadang satu bulan bisa mencapai Rp50 juta, kadang juga hanya bisa dapat Rp30 juta,” ujar Dawer.
Dikatakan Dawer, penarikan retribusi karcis kios dan los sesuai ukuran. Misalnya, kios dengan ukuran 3×4 kewajiban membayar retribusi setiap bulannya Rp260 ribu. Pedagang pelataran retribusi karcis Rp1.000 perhari
“Penarikan karcis selama ini berjalan normal, dan kami jalankan sesuai aturan yang berlaku. Intinya kami tidak pernah keluar dari aturan,” ujar Dawer. (*)
Editor: Edho Sinaga





