Pedagang Online Harus Punya Izin

Ilustrasi bisnis online - Jubi/Ist
Ilustrasi bisnis online – Jubi/Ist

Jayapura, Jubi – Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kota Jayapura menyatakan bahwa para pedagang yang selama ini melakukan aktivitasnya melalui sistem online juga harus memiliki izin usaha dari pemerintah.

“Mereka tetap harus mengurus perizinannya, dia mendaftar online tapi tetap ada tempat yang dia gunakan. Sehingga kewajiban mengurus izin tempat usaha harus ada,” kata Kepala BPPTSP Kota Jayapura, Yohanis Wemben kepada Antara di Jayapura, Selasa (14/6/2016).

Diakuinya bila kini semakin banyak masyarakat yang lebih senang melakukan transaksi jual beli melalui sistem online, namun belum cukup banyak pedagang online yang mengurus perizinan.

“Contoh saja yang maju sekarang adalah pembelian tiket online, tapi dia juga punya kewajiban untuk membayar pajak atau pun retribusi,” katanya.

Dijelaskan Wemben tidak ada perbedaan antara pedagang tradisional dengan yang telah menggunakan sistem online, yang membedakan hanya media tempat berjualannya saja.

“Dia sama dengan pengusaha-pengusaha biasa, dia harus penuhi kewajiban tersebut,” katanya.
Sebelumnya, BPPTSP Kota Jayapura mengeluarkan 12.990 perizinan selama 2015, dan jumlah tersebut meningkat cukup drastis dibanding tahun sebelumnya.

“Kalau dibandingkan tahun lalu ini mengalami peningkatan. tahun lalu hanya 9.624 izin dari semua tipe perizinan, nah sekarang ini total perizinan yang kita keluarkan 12.990 perizinan. Artinya hal ini menggambarkan kinerja BPPTSP di 2015 ini,” katanya. (*)

Related posts