
Padahal pasar tersebut dinilai sebagai pusat perkenomian kabupaten yang dimekarkan menjadi kabupaten definitif melalui undang-undang nomor 13 tahun 2009 tentang pembentukan kabupaten Maybrat dengan ibu kota Kumurkek di Distrik Aifat itu.
Pasalnya memerlukan perhatian serius terhadap pengembangan ekonomi masyarakat mengingat umumnya masyarakat Maybrat bercocok tanam—yang diwariskan secara turun-temurun seperti menanam kacang-kacangan, jagung, ubi-ubian dan komoditi lainnya. Hasil pertanian masyarakat dipasarkan di Kumurkek.
Pedagang lokal di Pasar Kumurkek, Mama Ima mengatakan dirinya sudah empat tahun berjualan di pasar tersebut. Namun pengunjung atau pembeli malah sepi.
“Para PNS dan pengusaha memperoleh pendapatan di Maybrat tetapi lebih memilih berbelanja di Kota Sorong daripada membeli barang dagangan kami,” katanya ketika menghubungi Jubi belum lama ini di Jayapura, Papua.
Lain halnya dengan Mama Vince–yang mengaku naik ojek pulang-pergi dengan ongkos sebesar Rp 400 ribu dari Konja ke Kumurkek untuk berjualan. Ia berharap komiditi yang dijualnya di Kumurkek dibeli masyarakat dan pejabat di lingkungan Pemkab Maybrat.
“Saya percaya hal itu, tetapi kenyataan tidak seperti demikian. PNS, masyarakat dan pengusaha tidak banyak yang beli dagangan kami. Saya tidak paksa mereka, tapi mereka harus sadar bahwa berkat yang mereka dapat minimal bagi ke kita pedagang,” katanya.
Koordinator Papua Parlement and Ectecitive Center, Sebastian Bame mengharapkan agar melalui penetapan APBD Pemkab Maybrat dapat menyejahterakan masyarakat dan memberdayakan mama-mama pedagang di Kumurkek. ASN juga diminta berkontribusi terhadap ekonomi masyarakat dengan cara membeli komoditi yang dijual mama-mama di Kumurkek.
“PNS memperoleh uang di Maybrat kemudian banyak pengeluaran di Kota Sorong sehingga uang tidak beredar di Maybrat. Masyarakat rugi,” katanya.
Ia bahkan mendesak pemerintah setempat agar mendorong ASN untuk membeli komoditi lokal di Maybrat. SKPD terkait dan DPRD Maybrat juga diminta melakukan pengawasan terhadap perokonomian masyarakat.
“DPRD Kabupaten Maybrat harus fokus mengawasi kinerja SKPD Maybrat, terutama soal pedagang di pasar. Hingga kini anggota DPRD Maybrat belum menjalankan fungsi dan tugas-tugas pelayanan dengan baik,” katanya. (*)




