Pedagang eceran yang naikkan harga bahan pokok bisa dihukum

Ilustrasi bahan makanan - Jubi/Roy Ratumakin
Ilustrasi bahan makanan – Jubi/Roy Ratumakin

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi –Kabar kenaikan bahan pokok atau sembako di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura pasca banjir bandang menerjang pada Sabtu (16/3/2019) mengundang tanggapan Penanggung Jawab CV Maju Makmur, Nurudin, distributor utama berbagai barang kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, sarden, garam, dan mi instan pihaknya tidah menaikkan harga jual barang-barang kebutuhan itu.

Read More

“Memang saya sudah mendapatkan informasi tentang kenaikan harga bahan pokok termasuk mi instan. Kami sebagai distributor utama menegaskan tidak ada kenaikan harga barang kebutuhan pokok. Jika warga menemukan barang kebutuhan pokok yang harganya dinaikkan (pedagang eceran), mohon warga melapor kepada kami atau para agen prinsipal kami,” kata Nurudin saat dihubungi di Jayapura, Rabu (20/3/2019).

Nurudin menjelaskan, pihaknya telah mengarahkan staf CV Maju Makmur dan sejumlah agen prinsipal untuk membantu penyediaan sarapan pagi bagi pengungsi di sejumlah titik pengungsian.

“Warga yang menemukan toko pengecer yang menaikkan harga bahan pokok bisa melapor kepada staf kami yang ada di sejumlah titik pengungsian itu,” kata Nurudin.

Nurudin menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan kenaikan harga pokok dari para warga atau pengungsi banjir bandang. Ia akan mendatangi toko pengecer yang kedapatan menaikkan harga bahan pokok di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.

“(Jika benar ada harga kebutuhan pokok yang naik, itu permainan oknum dari toko (pengecer) atau (pedagang) perseorangan. Saga Group dan CV Maju Makmur tidak menaikkan semua harga kebutuhan pokok,” kata Nurudin.

Pemerintah Kota Jayapura telah menegaskan para pedagang atau pelaku usaha di Kota Jayapura dilarang menaikkan harga bahan pokok terutama mi instan dan air minum kemasan. Surat pemberitahuan ini bernomor 090/622/III/2019 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Jayapura, Robert LN Awi itu telah merinci pagu harga atas sejumlah bahan pokok itu.

Surat edaran itu menyatakan pagu harga atas untuk penjualan mi instan adalah Rp90 ribu/kardus. Pagu harga atas mi instan seduh seperti Pom Mie adalah Rp110 ribu/kardus.

Pagu harga atas air dalam kemasan ukuran juga diatur edaran itu. Pagu harga atas air dalam kemasan 240 mililiter dipatok Rp42 ribu/kardus, sementara untuk air dalam kemasan ukuran 330 mililiter ditentukan Rp50 ribu/kardus. Pagu harga atas air dalam kemasan 600 milileter adalah Rp60 ribu/kardus, sementara untuk air dalam kemasan 1500 mililiter adalah Rp64 ribu/kardus.

“Apabila ada pedagang yang tidak mematuhi edaran itu, surat ijin usaha akan ditinjau. Mereka bisa dijatuhi sanksi dilarang berusaha lagi di Kota Jayapura,” ancam Awi. (*)

Editor : Aryo Wisanggeni 

Related posts

Leave a Reply