Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Israel menghentikan dan membatalkan keputusan untuk mempercepat pembangunan 800 rumah baru bagi warganya di wilayah pendudukan Tepi Barat, Palestina. PBB menilai pembangunan tersebut merupakan hambatan utama bagi pencapaian solusi dua negara dan perdamaian yang adil, abadi, serta komprehensif di Timur Tengah.
“Pendirian permukiman oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk wilayah Yerusalem Timur, tidak memiliki validitas hukum dan merupakan pelanggaran mencolok hukum internasional,” kata Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, melalui sebuah pernyataan pada Selasa (19/1/2021).
Baca juga : PBB Sebut Saatnya Israel-Palestina Berunding
Rancang resolusi PBB kecam pencaplokan Israel
Pekerja Palestina terluka ditembak tentara Israel
Menurut Guterres, perluasan permukiman Israel semakin mengikis peluang penyelesaian konflik dengan Palestina. Langkah itu juga semakin memperkecil peluang Palestina untuk merdeka berdampingan dengan negara Israel berdasarkan kesepakatan 1967.
Pernyataan Guterres itu muncul menanggapi langkah Israel yang baru-baru ini menyetujui pembangunan sedikitnya 780 rumah di Tepi Barat.
Pembangunan itu diperintahkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dua hari sebelum Presiden Amerika Serikat Donald Trump lengser.
Di bawah pemerintahan Trump, AS terus menerapkan kebijakan pro-Israel terutama dalam penyelesaian konflik sekutunya itu dengan Palestina. Sedangkan AS juga mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel, padahal, status Yerusalem merupakan salah satu sumber konflik Israel-Palestina selama ini.
Tercatat hingga saat ini Israel telah membangun 450 ribu bangunan di Tepi Barat yang terletak di tengah-tengah permukiman 2,8 juta warga Palestina. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol