Papua No.1 News Portal | Jubi
Banda Aceh, Jubi – Pasangan orientsi seksual di banda Aceh terancam 100 kali cambuk dalam hukuman syariat setempat. Pasangan itu sebelumnya digerebeg oleh warga di salah satu rumah kos.
“Saat digerebek sedang melakukan hubungan badan, lalu warga meminta kita (Satpol PP dan WH) untuk mengangkut mereka,” kata Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Safriadi, Sabtu (14/11/2020).
Baca juga : TNI tegaskan LGBT pelanggaran berat
Ulama Aceh sebut main PUBG layak dihukum cambuk
Muncikari prostitusi online Aceh dihukum cambuk
Dari hasil pemeriksaan dari keduanya, sudah berulang kali melakukan hubungan sesama jenis dengan orang yang berbeda. Bahkan, ia juga disebut sering mencari pria lain melalui media sosial.
“Dari pemeriksaan awal mereka sudah mengakui telah melakukan hubungan homoseksual. Bahkan si MU sudah sering,” ujar Safriadi menambahkan.
Satpol Safriadi sedang menelusuri adanya kemungkinan komunitas yang sama dan diduga sudah mulai bermunculan di Banda Aceh. “Ini sedang kita telusuri. Kemungkinan ada,” katanya.
Kedua pelaku orientasi seks itu akan dijerat dengan Qanun Jinayat pasal 63 tentang homoseksual, dengan ancaman 100 kali cambuk.
Kini keduanya di tahan di Satpol PP dan WH Aceh, kemudian pihaknya juga sedang menyiapkan berkas untuk diproses di pengadilan.
Tercatat pemidanaan terhadap pasangan sesama jenis di hukum nasional sejauh ini belum diatur. KUHP hanya memidanakan soal pencabulan di bawah umur. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol