Papua No. 1 News Portal | Jubi
Apia, Jubi – Usulan untuk menaikkan batas usia pensiun dari 55 tahun menjadi 65 tahun, disetujui oleh mayoritas anggota parlemen Samoa saat sidang Parlemen, Rabu lalu (19/6/2019).
Proposal itu diajukan oleh anggota parlemen (MP) untuk daerah pemilihan Faasaleleaga No. 2, Gatoloaifaana Amataga Gidlow, di tengah-tengah pembahasan tentang anggaran negara.
Perdana Menteri Samoa, Tuilaepa Lupesoliai Sailele Malielegaoi, adalah salah satu orang pertama yang mendukung usulan tersebut, dan memberikan arahan langsung kepada perwakilan Kantor Kejaksaan Agung, untuk mengubah UU yang terkait dan batas usia pensiun dapat dinaikkan menjadi 65 atau 70 tahun.
Menurut MP Gatoloaifaana, usia 55 tahun itu masih terlalu muda untuk mengakhiri pelayanan dan pekerjaan untuk pemerintah, dan mereka hanya menyia-nyiakan pengetahuan dan pengalaman mereka, jika harus berhenti bekerja pada usia pensiun semuda itu.
Sebelumnya, batas usia pensiun bagi pegawai negeri ditetapkan pada 55 tahun, sebagai upaya Pemerintah secara tidak langsung untuk mengakomodasi orang-orang muda Samoa dengan pelatihan khusus, setelah mereka kembali dari studi di luar negeri dan memasuki pasar kerja.
Hingga saat ini, pemerintah Samoa masih mempekerjakan beberapa orang yang telah menginjak usia pensiun, dengan pengaturan berupa kontrak kerja, untuk memberdayakan pengalaman kerja dan pengetahuan mereka dalam bidang-bidang yang masih diperlukan. (PINA/Talamua Online)
Editor: Kristianto Galuwo