Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Parlemen Rusia mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) yang dapat memberi mantan presiden kekebalan seumur hidup dari penuntutan pidana. RUU ini bisa melindungi Presiden Vladimir Putin setelah dia tidak lagi menjabat.
Saat ini rusai sudah punya undang-undang yang membuat presiden tidak dapat dituntut atas kejahatan yang dilakukan saat menjabat. “Setelah masa jabatannya berakhir, mantan presiden memiliki hak untuk mendapat perlindungan dan jaminan hukum yang sama dengan yang ia terima saat menjabat,” kata senator Andrey Klishas, ketua kelompok parlemen yang mengajukan RUU tersebut, Sabtu, (7/11/2020).
Baca juga : Rakyat Rusia akan turun ke jalan tuntut pembebasan aktivis
Rusia dihukum tampil pada Olimpiade, ini kata Presiden Putin
Kejaksaan Rusia enggan investigasi kasus Alexei Navalny
Sebelum disahkan oleh presiden, RUU ini harus melalui pembahasan di majelis rendah parlemen Rusia dan peninjauan di majelis tinggi.
RUU ini mengatur mantan presiden Rusia bisa dicabut kekebalan hukumnya asal didakwa melakukan makar tingkat tinggi atau kejahatan berat lain dan harus dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung dan Konstitusi. Pencabutan ini terbilang sulit terjadi lantaran Hakim Agung dan Hakim Konstitusi dicalonkan oleh presiden.
Selain itu, pencabutan kekebalan hukum harus didukung minimal oleh dua pertiga parlemen Rusia.
Di awal-awal memerintah Rusia, Putin pernah mengesahkan peraturan yang memberikan kekebalan kepada mantan presiden Boris Yeltsin. Yeltsin diketahui mundur dan memilih Putin sebagai penggantinya. (*)
Editor : Edi Faisol