Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura melarang warganya mudik atau pulang kampung guna mencegah penyebaran Covid-19 di ibukota Provinsi Papua tersebut.
“Hal ini juga berlaku bagi warga yang ingin bepergian [keluar daerah] saat libur Natal dan Tahun Baru, mengingat saat ini kita masih dalam situasi di masa pandemi sehingga tidak terpapar Covid-19,” ujar Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Frans Pekey, di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (20/12/2021).
Dikatakan Pekey, larangan mudik tersebut sesuai Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2021 tentang peningkatan langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2021 (nataru).
“Jika masyarakat karena suatu hal yang mendesak harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi agar mudah dilakukan pemantauan,” ujar Pekey.
Selain itu, dikatakan Pekey, melakukan tes PCR atau rapid test antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan saat pergi keluar daerah dan masuk atau pulang dari luar daerah untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.
“Bila ditemukan pelakukan perjalanan yang positif Covid-19, maka wajib melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan,” ujar Pekey.
Pekey menambahkan instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura melakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode libur Natal dan Tahun Baru dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
“Saya berharap imbauan ini dapat dipatuhi oleh masyarakat Kota Jayapura demi kebaikan bersama agar dapat memutus penyebaran Covid-19 sekaligus mencegah warga tidak terpapar agar sehat dan melakukan aktivitas dengan aman dan nyaman,” ujar Pekey.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Kota Jayapura tersisa satu orang
Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Ni Nyoman Sri Antari, mengatakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kapal pemumpang ke Pelabuhan Jayapura wajib menunjukkan kepada Satgas Covid-19 (sertifikat vaksin) minimal dosis pertama dan hasil Rapid Antigen H-1.
“Bila tidak menunjukkan sertifikat vaksinasi maka yang bersangkutan akan divaksin dan dilakukan rapid test antigen oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Jayapura atau Satgas Covid-19. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memutus penyebarannya,” ujar Antari.
Antari minta warga di ibukota Provinsi Papua ini tetap menerapkan 5M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Antari menambahkan saat ini tersisa satu kasus aktif pasien Covid-19 yang sedang dirawat. Sedangkan empat distrik berada di zona hijau Covid-19, yaitu Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Heram, dan Distrik Muara Tami. (*)
Editor: Dewi Wulandari