Victor Yeimo dirawat di RS, pembacaan dakwaan ditunda lagi

Pengadilan di Papua
Pengadilan Negeri Jayapura menggelar sidang perkara pidana juru bicara internasional KNPB, Victor Yeimo, Selasa (31/8/2021). - Jubi/Theo Kelen

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Sidang pembacaan dakwaan terhadap juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat, Victor Yeimo di Pengadilan Negeri Jayapura yang seharusnya berlangsung pada Selasa (31/8/2021) kembali ditunda karena Yeimo sakit. Persidangan perkara pidana itu ditunda sementara waktu sampai Victor Yeimo yang tengah dirawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, Kota Jayapura, Papua, dinyatakan sembuh.

Perkara pidana Victor Yeimo terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap. Perkara pidana yang terkait dengan demonstrasi anti rasisme Papua pada 2019 itu diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra SH MH bersama hakim anggota Mathius SH MH dan Andi Asmuruf SH.

Read More

Sidang pada Selasa (31/8/2021) diagendakan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Victor Yeimo. Namun pembacaan dakwaan harus ditunda untuk ketiga kalinya, karena Yeimo tengah sakit dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura.

Baca juga: Victor Yeimo kembali diperiksa dokter di RSUD Jayapura

Ketua Majelis Hakim, Eddy Soeprayitno S Putra SH MH menyatakan sidang akan dilanjutkan jika terdakwa sudah dinyatakan sehat oleh dokter rumah sakit. “Sidang kami undurkan sampai dokter katakan bahwa terdakwa sudah membaik,” kata Eddy.

Jaksa Penuntut Umum, Adrianus Tomana yang hadir secara daring menyatakan pada Senin (30/8/2021) pihaknya telah menjalankan penangguhan penahanan yang ditetapkan majelis hakim perkara itu. Tomana menyatakan pihaknya  bahwa baru melakukan pembantaran Victor Yeimo pada Senin, karena menunggu perintah dari atasannya.

Baca juga: Sidang pembacaan dakwaan Victor Yeimo ditunda lagi

Penetapan penangguhan penahanan dikeluarkan majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra SH MH pada Jumat (27/8/2021), mengikuti rekomendasi dokter agar Victor Yeimo dirawat inap di rumah sakit. Penasehat hukum Victor Yeimo, Emanuel Gobay menyatakan pembantaran itu akan berlangsung sampai dokter RSUD Jayapura menyatakan Victor Yeimo sehat.

“Mekanismenya, setelah dokter mengeluarkan keterangan kesehatan Victor Yeimo yang diberikan kepada jaksa, jaksa akan menunjukkan kepada majelis. Baru nanti hakim akan memberikan kepastian kapan sidang dilanjutkan,” ujar Gobay pada Selasa.

Gobay menyatakan pada Senin pukul 23.30 WP dokter memasang infus dan memberikan dua jenis obat kepada kliennya. Pada Selasa, Yeimo diperiksa oleh ahli paru-paru, namun Gobay belum mengetahui hasil pemeriksaan itu. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts