Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Sidang pembacaan dakwaan terhadap juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat, Victor Yeimo di Pengadilan Negeri Jayapura yang seharusnya digelar pada Kamis (26/8/2021) ditunda lagi, karena Victor Yeimo masih sakit. Tim penasehat hukum Victor Yeimo menyatakan klien mereka seharusnya dirawat inap di rumah sakit sesuai rekomendasi dokter, namun hingga Kamis ia tetap ditahan Markas Satuan Brimob Daerah Papua.
Perkara pidana Victor Yeimo terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021. Sidang perkara pidana Victor Yeimo itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra SH MH bersama hakim anggota Mathius SH MH dan Andi Asmuruf SH.
Penundaan pembacaan dakwaan pada sidang Kamis itu merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, dalam sidang pertama yang berlangsung pada Selasa (24/8/2021), pembacaan surat dakwaan juga harus ditunda karena Victor Yeimo sakit.
Baca juga: PH: Dakwaan belum dibacakan, Pra Peradilan Victor Yeimo belum gugur
Dalam sidang pada Kamis, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua selaku penasehat hukum Victor Yeimo meminta pembacaan dakwaan bagi kliennya ditunda, karena Yeimo masih sakit. Koordinator Litigasi koalisi, advokat Emanuel Gobay SH MH menjelaskan pada 21 Agustus 2021 pihaknya telah menerima surat keterangan hasil pemeriksaan yang menyatakan kliennya harus dirawat inap di rumah sakit.
Gobay menjelaskan dokter telah merekomendasikan Victor Yeimo untuk menjalani sejumlah pemeriksaan tambahan. Yeimo juga harus segera dirawat inap di rumah sakit untuk diperiksa dokter spesialis bedah Digestif dan menjalani tatalaksana bersifat darurat dan segera. Perawatan Yeimo juga membutuhkan konsultasi ke spesialis paru.
Baca juga: Victor Yeimo sakit, pembacaan dakwaan ditunda
Seluruh rekomendasi tim dokter itu belum dijalankan, dan hingga Kamis Victor Yeimo masih ditahan di rumah tahanan Markas Satuan Brimob Daerah Papua. Gobay menyatakan hingga Kamis Jaksa Penuntut Umum belum menindaklanjuti saran dokter.
“Sejatinya, dalam hukum acara, kalau terdakwa mau diperiksa, [terdakwa] harus dalam keadaan sehat. Kalau tidak sehat, tidak bisa untuk dilanjutkan. Agar proses sidang berjalan secara profesional, kami minta [pembacaan surat dakwaan Victor Yeimo] ditunda, dan didahulukan hak atas kesehatannya,” kata Gobay.
Gobay menegaskan hak atas kesehatan adalah hak asasi manusia dan wajib dipenuhi negara melalui jaksa. Hak atas kesehatan itu dijamin dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “[Jaksa] punya tanggung jawab untuk melindungi terdakwa. Jadi tolong kesehatan klien kami diperhatikan,” ujar Gobay.
Baca juga: PH minta hakim hukum Kapolda Papua meminta maaf kepada Victor Yeimo
Dalam sidang pada Kamis, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua juga menyerahkan surat permohonan pembantaran Victor Yeimo kepada majelis hakim. Surat permohonan pembantaran itu dijamin dua anggota DPR Papua, Laurens Kadepa dan Jhon NR Gobai.
Jaksa Penuntut Umum, Adrianus Tomana SH MH menyatakan izin berobat, rawat inap atau surat pembantaran haru didasarkan penetapan majelis hakim. Ia menyatakan permintaan agar Victor Yeimo dirawat inap di rumah sakit baru bisa dijalankan setelah ada penetapan dari majelis itu.
Ketua Majelis Hakim, Eddy Soeprayitno S Putra SH MH menyatakan agenda pembacaan surat dakwaan pada Kamis ditunda karena Victor Yeimo sakit. Eddy menyatakan sidang itu ditunda hingga Selasa (31/8/2021), dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. “Dengan kondisi kesehatan terdakwa Victor Yeimo, sidang akan ditunda,” kata Eddy. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G
