Update 3 Oktober: Sepekan 904 kasus baru, 25 kematian di Papua

papua-update-kasus-per-3-oktober-2020
Infografis perkembangan pandemi Covid-19 di Papua hingga 3 Oktober 2020 – Jubi/Tim Satgas Covid-19 Papua

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Pada pekan ke-40, Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Papua melaporkan penambahan 904 kasus baru pasien terinfeksi korona di seluruh Papua. Sebanyak 25 kematian juga dilaporkan.

Pekan ke-40 menjadi pekan dengan penambahan kasus terbanyak di seluruh provinsi paling timur Indonesia ini. Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Papua, dr Silwanus Soemoele SpOG (K), menyampaikan penambahan terbesar disumbangkan Kota Jayapura (337 kasus), disusul Kabupaten Mimika (284 kasus), Kabupaten Biak Numfor (80 kasus), dan Kabupaten Nabire (56 kasus).

Read More

Terdapat 25 kematian akibat Covid-19 atau yang dicurigai disebabkan oleh Covid-19.

“Ada 23 kasus kematian yang disebabkan oleh Covid-19 dan tiga kasus probable,” kata Soemoele

Kasus kematian terbanyak dalam pekan ini terjadi di Kota Jayapura (10 kasus), disusul Mimika (6 kasus), Yapen (2 kasus), dan Nabire (2 kasus). Tiga kasus probable terjadi di Kabupaten Mimika (2 kasus) dan Kabupaten Biak Numfor (1 kasus). Total kematian akibat Covid-19 mencapai 106 kasus atau 1,6 persen dari total kasus kumulatif.

Terdapat penambahan 303 pasien yang dinyatakan sembuh pekan ini, sehingga jumlah pasien sembuh mencapai 4.112 pasien.

Jumlah sampel yang diperiksa PCR maupun TCM hingga saat ini mencapai 60.804 sampel. Dalam sepekan, Provinsi Papua memeriksa sekira 5.699 sampel.

Pada 30 September lalu, Pemprov Papua melakukan evaluasi penanganan Covid-19. Dalam surat edaran No.440/17769/SET tentang Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Wakil Gubernur Klemen Tinal, menyatakan  semua kabupaten di Bumi Cenderawasih memasuki masa New Normal, kecuali Kota Jayapura yang menunjukkan angka peningkatan kasus cukup signifikan.

Salah satu poin dalam surat edaran itu meminta agar aktivitas masyarakat di luar rumah, tempat/fasilitas umum, pasar/usaha ekonomi dibatasi mulai pukul 06.00 s/d 18.00 WIT, dengan melaksanakan protokol kesehatan. Fokus diberlakukan pada tujuh kabupaten/kota yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Nabire, Kabupaten Kepulauan Yapen, dan Kabupaten Mimika.

Tujuh kabupaten/kota itu memiliki angka peningkatan kasus baru Covid-19 yang signifikan sepanjang bulan September lalu. Kabupaten Jayapura kemudian membatasi aktivitas warga hingga pukul 17.00, namun Kota Jayapura tetap membatasi aktivitas warga pada pukul 21.00.

Edaran tersebut berlaku sejak 30 September hingga 27 Oktober 2020. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply