Korowai, Jubi – Ribuan masyarakat adat yang berasal dari 12 suku masyarakat asli Korowai melaksanakan doa bersama bertajuk Mining Satu di Korowai, Papua, 25-26 September 2020.
Upacara adat dengan tradisi bakar batu ini dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan pada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena telah memberikan tanah yang sangat kaya akan mineral.
Pantauan Jubi, upacara adat ini dilaksanakan dengan prosesi bakar batu dengan 19 ekor babi dan juga ada rangkaian ibadah yang dipimpin Pdt. Victor Kobak bersama para penginjil.
Dan semua ternak babi yang di Bakar Batu merupakan sumbangan dari warga Korowai.
Sekretaris Panitia Yotam Balingga mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan guna menormalkan tambang emas tradisional rakyat Papua di Korowai.
“Kemarin kami bentuk panitia tujuannya yaitu menormalkan tambang trdisional rakyat Papua di Korowai. Ekonomi tambang atau kelancaran ekonomi tambang emas Korowai. Tuan dusun bersama Penginjil (Hamba Tuhan) peluncuran emas atau kasih naik emas di Korowai. Deklarasi Hukum tambang atau aturan tambang di Korowai. Itu tujuan inti acara,” kata Yotam Balingga.
Empat agenda tersebut ditandatangani oleh Usaman Kogoya sebagai ketua Panitia dan Yotam Balingga.
Sementara itu, Dr. Ones Pahabol sebagai sebagai tokoh masyarakat, mengatakan yang hadir dalam acara bukanlah kebetulan.
Mulai dari Korowai, anak-anak dari Ilu, Toli, Mee, Kepala Burung (Sorong), Biak, Kamimana, Timika, Mearuke, Pegunungan Bintang, Tanah Merah, Asmat, dan 12 suku di Yahukimo.
“Semua suku-suku ada di sini bukan kebetulan tapi hanya karena rencana Tuhan ada di tempat ini. Maka saya pesan yang didahulukan adalah emas bagi kristus maka emas yang ada didalam tanah akan memberikan emas ke permukaan tanah, itu pasti,” kata Ones Pahabol.
Ia mengharapkan agar ada kesatuan persatuan di daerah pendulangan emas di Korowai itu tanpa membeda-bedakan.
“Menghormati penginjil, menghormati masyarakat Korowai dan masyarakat penambang dari luar Korowai. Karena kita tidak kebetulan ada di sini tapi memang rencana Tuhan ada di sini,” kata Mantan Bupati Yahukimo dua periode itu.
“Jangan kita ditangkap di atas tanah sendiri, hasil pekarangan sendiri tapi dianggap bahwa kami pencuri. Kami tidak curi. Untuk itu, Tuhan pasti tolong kemauan ini dan kita berdoa. Bukan hanya tambang Yahukimo, Pegunungan Bintang, tetapi tambang emas ini adalah milik masyarakat asli di Papua,” katanya.
Pahabol berharap, tambang emas rakyat yang dianggap ilegal bisa menjadi legal, karena dikelola oleh masyarakat adat asli Korowai.
“Kami akan bermohon kepada bapak Gubernur Papua. Kami tidak punya kantor-kantor tetapi kami bisa hidup dengan lahan sendiri karena Tuhan sudah memberikan berkat di atas tanah dan di dalam tanah, dalam air dan di atas air, hingga di atas Gunung,” kata Pahabol.
Selain itu, dirinta juga berharap, Bupati Yahukimo dan Pegunungan Bintang yang akan melanjutkan bisa memperhatikan masyarakat yang bermukim dan bekerja di kawasan tambang.
“Di Mosum Dua sampai dengan Mining di sini, sudah didengar oleh dua kepala daerah Yahukimo dan Pegunungan Bintang, keluhan kita. Pernyataan kita sudah sampai ke telinga mereka, mereka yang akan mengurus daerah Mosum Dua sampai di sini. Orang Papua bisa bekerja dan tambang itu bisa menjadi contoh bagi orang lain,” kata Pahabol.
Selain doa bersama, dalam pertemuan ini juga dilaksanakan kesepakatan bersama yang menghasilkan aturan hukum tambang emas tradisional masyarakat Korowai, di antaranya:
1. Pengelola Kios khusus Orang Asli Papua (OAP) kecuali Bengkel,
2. Masuk ke dusun atau pengelola lokasi harus izin tuan dusun,
3. Masalah yang terjadi di kabupaten lain, tidak dibawa masuk di tambang ini,
4. Pencurian tidak boleh ada di Tambang
5. Dilarang keras minum minuman keras (Miras), Sabu-Sabu (Narkoba), Ganja tidak boleh ada di Tambang ini,
6. Jangan ganggu keluarga orang lain di Tambang ini,
7. Ada masalah diselesaikan dengan kepala dingin,
8. Dua puluh sembilan kabupaten, Dua Provinsi Papua menjadi satu,
9. Semua penambang yang ada di Korowai, dan para penginjil yang ada di Korowai untuk Ibadah,
10. Hari Minggu aktivitas tambang setop kerja,
11. Alat-alat terlarang seperti parang, panah, pisau jangan dibawa di jalan-jalan,
12. Semua penambang menghargai tuan dusun,
13. Keamanan kami semua penambang di Korowai,
14. Masalah yang terjadi di tambang tidak dilibatkan ke kabupaten atau suku,
15. Masalah yang terjadi di tambang, jangan bayar secara berlebihan
16. Jika masih ada utang di kios, jangan ambil barang atau belanja dengan utang di kios lainnnya,
17. Teman-teman pendatang masuk kerja di lokasi tambang
18. Semua penambang harus jujur di setiap mining dengan tuan dusun
19. Semua penambang diporsikan (siapkan) untuk Tuhan
20. Penginjil-penginjil fungsi dan tugas untuk kontrol wilayah tambang Korowai
21. Kami yang membuat hukum, dan Kami yang mengikuti atau menghormati, hukum tambang ini,
22. Pengelola lokasi mining koordinasi bersama dusun,
23. ¬Pengelola diberikan ke Orang Papua bersama tuan dusun,
24. Jika melanggar maka akan dipulangkan ke asal Kabupaten
25. Harus berdasarkan Peraturan pertambangan daerah.
Sekilas tentang masyarakat Korowai
ini tersebar di hutan kawasan Korowai, yang menggunakan sistem dusun dan dihuni oleh satu klan marga atau lebih. Daerah Korowai sendiri, berada di antara hutan perbatasan 4 Kabupaten yakni Kabupaten Yahukimo, Asmat, Pegunungan Bintang dan Tanah Merah. Mereka di sana tak memiliki adminstrasi kependudukan dan birokrasi, seperti desa dan distrik. (*)
Editor: Edho Sinaga