Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Pemerintah Kabupaten Jayapura menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di Kabupaten Jayapura, Papua. Setiap warga yang kedapatan melanggar PPKM level 4 di Kabupaten Jayapura dapat dikenai sanksi denda Rp50 ribu.
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan penetapan PPKM level itu ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Jayapura Nomor 440/100/SE/SET. Menurut Awoitauw, PPKM level 4 itu diberlakukan karena tingginya lonjakan kasus baru positif COVID-19 di Kabupaten Jayapura.
Selama PPKM level 4 itu, kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah dan perguruan tinggi ditiadakan. Para pelajar dan mahasiswa akan mengikuti pembelajaran secara daring atau online.
Baca juga: Penertiban warga selama PPKM jangan arogan
“Kegiatan pembelajaran bagi siswa sekolah, perguruan tinggi tetap menggunakan sistem daring, dan diawasi Dinas Pendidikan. Pekerja sektor non esensial bekerja dari rumah, atau work from home. Pekerja pada sektor esensial seperti perbankan, telekomunikasi operator seluler, pos, perhotelan non karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, ” ujar Awoitauw di Sentani, ibu kota Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (9/8/2021).
Menurutnya, PPKM level 4 di Kabupaten Jayapura berlangsung 9 – 31 Agustus 2021. Dengan PPKM level 4 itu, pembatasan aktivitas warga diubah. Kini warga Kabupaten Jayapura diizinkan beraktivitas mulai pukul 06.00 WP hingga pukul 20.00 WP.
Pekerja di sektor esensial yang sifatnya kritikal, seperti kesehatan dan pengamanan ketertiban masyarakat, dapat berjalan 100 persen. Sementara aktivitas di pasar rakyat, pedagang kaki lima, toko, kios agen pulsa, loundry, pedagang asongan, dapat beroperasi hingga pukul 18.00, dengan jumlah pengunjung maksimal kapasitas 50 persen. Selama PPKM itu, apotek dan toko obat diperkenankan beroperasi 24 jam dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Kegiatan peribadatan di tempat ibadah ditiadakan dan dilaksanakan dirumah masing-masing. Kegiatan di tempat hiburan, wisata, cafe, pub, diskotik, taman, bar, kegiatan sosial seni budaya lokal yang sifatnya mengumpulkan banyak orang di tutup untuk sementara,” kata Awoitauw.
Ia berharap masyarakat dapat mematuhi PPKM itu. Ia juga berharap PPKM di Kabupaten Jayapura akan menurunkan lonjakan penularan COVID-19 di Kabupaten Jayapura.
Baca juga: PPKM akan berlaku 28 hari, aturan perjalanan ke Papua diperketat
“Ada sanksi yang diterapkan bagi mereka yang melanggar atau tidak mengikuti apa yang tertuang dalam surat edaran. Surat Ijin Usaha bisa dicabut, tempat ibadah ditutup untuk sementara. Bagi masyarakat [yang melanggar], dikenakan denda sebesar Rp50 ribu,” ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Khairul Lie melaporkan jumlah kasus aktif positif COVID-19, dengan pasien yang masih dirawat atau masih menjalani isolasi mandiri di Kabupaten Jayapura, mencapai 693 kasus. Jumlah akumulatif kasus positif COVID-19 di Kabupaten Jayapura telah mencapai 2.796 kasus, dengan kasus sembuh mencapai 2003 orang dan kasus meninggal 100 orang.
“PPKM level 4 itu sangat penting. Dampak dari pembatasan waktu aktivitas yang lalu, jumlah pasien positif COVID-19 menurun drastis. Padahal [pembatasan waktu aktivitas] baru berjalan dua minggu. Sebelum pembatasan aktivitas, jumlah kasus baru COVID-19 setiap harinya mencapai 70-90 orang. Saat ini, setelah ada pembatasan waktu aktivitas, setiap hari tidak mencapai 20 orang,” kata Khairul. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G
