Papua No. 1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Tim pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Nabire, Provinsi Papua mulai mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2020.
Penegakaan disiplin Perbub tentang penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahaan dan pengendalian Covid-19 ini, menurut rencana akan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat selama dua minggu ke depan.
“Tim akan bekerja mulai hari ini hingga dua minggu ke depan untuk sosialisasi. Masuk minggu ketiga langsung penindakan,” ujar Wakil Ketua I Tim Sosialisasi Prokes Covid-19, Samuel D Tatiratu, di Nabire-Papua, Selasa (13/10/2020).
Tatiratu menjelaskan tim terdiri dari berbagai unsur seperti TNI/Polri, kesehatan, komunitas, Pramuka, Satpol PP, serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire.
Tim ditempatkan di beberapa titik keramaian antara lain di depan Bandara Nabire, depan BLUD RSUD Nabire, dan perempatan Bumi Wonorejo Nabire serta beberapa titik ‘lampu merah’ di Nabire kota.
Selama pelaksanaan kegiatan, untuk sasaran perorangan dimulai dari pukul 07.00 hingga 08.00 WIT, melibatkan TNI/Polri, Satpol PP, sejumlah komunitas, dan instansi lainnya. Sementara untuk malam hari dari pukul 19.00-20.00 WIT secara mobile dengan sasaran tempat keramaian, dengan menggunakan pengeras suara.
“Dalam pelaksanaannya, dua minggu ini sosialisasi penggunaan masker bagi yang tidak memakai. Kita akan kasih masker dan memberikan arahan-arahan tentanng menjaga jarak dan sebagainya. Masuk minggu ketiga langsung penindakan,” jelas Samuel D Tatiratu, yang juga menjabat Wakapolres Nabire ini.
Baca juga: Wakil Wali Kota Jayapura: Kesadaran masyarakat pakai masker rendah
Sasaran sosialisasi, menurut Tatiraru, adalah perorangan dan kelompok atau tempat-tempat usaha. Jika saat sosialisasi ditemukan pelanggaran seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak, petugas hanya akan memberikan sanksi disiplin seperti membersihkan fasilitas umum.
“Tetapi pada minggu ketigam kami akan langsung member sanksi denda. Untuk
perorangan dikenakan Rp50 ribu, sementara untuk kelompok denda Rp500 ribu. Jadi intinya minggu ketiga sanksi denda langsung diberlakukan bagi pelanggar,” tuturnya.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat di Nabire agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19. Hal ini semata-mata untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Nabire yang terus meningkat.
“Ini adalah upaya untuk mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jadi kita semua wajib mentaati dan melaksanakan. Ini wajib,” kata Tatiratu.
Seorang warga Nabire, Samsuddin, menilai jika penegakkan disiplin sudah terlambat lantaran jumlah kasus tarsus meningkat. Namun ia mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam upaya tersebut.
“Jujur saja, menurut saya sudah terlambat. Tapi tidak masalah dari pada tidak sama sekali. Jadi sebagai masyarakat saya ingin bilang untuk semua saudara di Nabire, mari kita ikut memutus penyebaran Covid-19 dengan cara jaga jarak, cuci tangan, dan pakai masker,” tutur warga Kelurahan Oyehe ini. (*)
Editor: Dewi Wulandari