Penanganan pandemi Covid-19, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah

papua-wali-kota-jayapura-sweeping-prokes
Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, saat melakukan memantau pelaksanaan sweeping masker di Simpang Tiga PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua - Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Angka penularan korona di Kota Jayapura, Papua terus bertambah. Sejak pandemi Covid-19 Maret silam, hingga 7 Oktober 2020, angka kumulatif Covid-19 sudah mencapai 3.545 kasus.

Tingginya kasus penyebaran itu membuat Pemerintah Kota Jayapura terus memberikan sosialisasi dan arahan supaya masyarakat patuh, taat, dan sadar akan bahaya virus korona, termasuk melakukan operasi yustisi protokol kesehatan.

Read More

“Pemerintah punya kewajiban dan tanggung jawab untuk melindungi rakyatnya dari pandemi Covid-19,” ujar Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, usai memantau pelaksanan operasi yustisi protokol kesehatan di Simpang Tiga PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Kamis (8/10/2020).

Diakui Tomi Mano, pemerintah tidak tidur, pemerintah tidak mau rakyatnya terpapar korona, dan menginginkan para tenaga medis juga tidak terpapar virus yang bisa menyebabkan kematian ini.

“Makanya kami adakan sweeping masker supaya rakyat saya sehat. Kalau keluar rumah harus pakai masker, cuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak sehingga menjadi budaya masyarakat agar hidup bersih dan sehat,” ujar Tomi Mano.

Baca juga: Pandemi Covid-19, angka kematian di Kota Jayapura meningkat

Untuk itu, Tomi Mano mengimbau masyarakat mendukung Pemerintah Kota Jayapura dalam memutus rantai penyebaran korona dengan cara mematuhi protokol kesehatan.

Terpisah, Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan sejak pandemi Covid-19, pemerintah, POLRI, TNI, Satpol PP, dan instansi lainnya sudah empat kali melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan, yang tersebar di lima distrik di wilayah Kota Jayapura.

“Saya berharap sweeping keempat kalinya ini, orang yang terjaring lebih sedikit, karena ini menandakan masyarakat semakin sadar akan bahaya virus korona. Memakai masker, selain mencegah penularan korona, tapi juga mencegah dari menghirup debu saat berkendara,” ujar Rustan.

Sebagai informasi, tiga kali menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, Pemkot Jayapura berhasil mengumpulkan sanksi denda Rp140 juta lebih. Dana ini didapat dari 2.827 pelanggar dengan rincian 2.226 menjalankan sanksi sosial, dan 561 orang memilih membayar denda. (*)

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply