Pemkab Raja Ampat tepis tudingan MRPB terkait Rp36 M royalti PT Gag Nikel

papua-mrpb-yulianus-thebu
Anggota MRP Papua Barat perwakilan masyarakat adat Raja Ampat, Yulianus Thebu - Jubi/Hans Arnold Kapisa

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat menepis tudingan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) tentang transfer bagi hasil tambang nikel senilai Rp36 miliar atau setara 64 persen dari hasil eksploitasi PT Gag Nikel kepada Pemkab Raja Ampat.

Sekertaris Daerah Kabupaten Raja Ampat, Yusuf Salim, menyatakan sampai saat ini Pemkab Raja Ampat belum mengetahui tentang pembagian royalti dari hasil tambang nikel di pulau Gag, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat yang digarap PT Gag Nikel.

Read More

“Sampaikan saja kalau sampai saat ini kita juga belum tahu bahwa ada royalti yang dibayarkan PT Gag Nikel ke pemda senilai Rp36 M,” kata Sekda Yusuf Salim, melalui pesan tertulisnya yang diteruskan oleh Juru bicara Pemkab Raja Ampat, Harun Matafi, Kamis (9/7/2020).

Sementara, Wakil Ketua II DPRD Raja Ampat, Charles Imbir, mengatakan DPRD setempat pun belum mendapat kabar tentang pembangian royalti 64 persen dari PT Gag Nikel.

“Secara kedewanan, kami sudah cek ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), tapi belum ada informasi tentang pemberian royalti kepada Pemda Raja Ampat,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Majelis Rakyat Papua di Provinsi Papua Barat (MRPB) asal Kabupaten Raja Ampat, Yulianus Thebu, minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat tak lupa terhadap hak royalti masyarakat adat dari bagi hasil investor yang melakukan eksploitasi nikel di Kabupaten Raja Ampat.

Dikatakan Thebu, aspirasi disertai permohonan masyarakat adat wilayah Raja Ampat sedang dikawal oleh lembaga kultur tersebut, mengingat PT Gag Nikel yang dalam kontrak karyanya telah melakukan eksploitasi sumber daya alam [nikel] di pulau Gag Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

“Masyarakat adat belum terima royalti dari hasil tambang nikel di pulau Gag yang dikelola oleh PT Gag Nikel. Itulah aspirasi yang kami terima. Kami minta Pemda Raja Ampat bisa transparan karena ada hak masyarakat adat yang belum terpenuhi. Tugas MRPB hanya bantu fasilitasi untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Thebu kepada Jubi, Selasa (7/7/2020).

Thebu menambahkan pada Maret hingga April lalu, anggota MRPB perwakilan Raja Ampat telah melakukan pertemuan dengan Kementerian ESDM dan pihak PT Antam (tbk), karena PT Gag Nikel merupakan salah satu anak perusahaan PT Antam (tbk).

“Di situ kita peroleh data bahwa PT Gag Nikel telah memenuhi kewajibannya, karena telah melakukan pembayaran royalti senilai Rp36 miliar atau 64 persen yang ditranfer langsung ke Pemda Raja Ampat. Proses tranfernya pun melalui Kementerian Keuangan disertai bukti-bukti transfer,” kata Thebu.

Dalam waktu dekat, sebut Thebu, MRPB akan melakukan audiensi dengan Bupati dan DPRD Raja Ampat untuk menanyakan peruntukkan Rp36 miliar tersebut. Jika ditemukan hal-hal yang tidak benar, MRPB siap menempuh jalur hukum.

“Kami [MRPB] rencana akan bertemu dengan Bupati Raja Ampat untuk koordinasikan penggunaan uang tersebu. Jika tak jelas, kami akan bawa (masalah ini ) ke ranah hukum. Karena pembagian sudah jelas, 17 persen milik provinsi, 19 persen milik pemerintah pusat, dan 64 persen milik Pemda Raja Ampat, yang didalamnya juga ada hak masyarakat adat,” tutur Thebu. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply