Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Kabupaten Keerom berencana meminjamkan 10 hektar lahan milik pabrik tepung petatas Pemerintah Provinsi Papua kepada para petani di Kampung Arsopura, Kabupaten Keerom, Papua. Rencana itu disampaikan Penjabat Sementara Bupati Keerom, Ridwan Rumasukun di Kota Jayapura, Papua, Rabu (11/11/2020).
Menurut Rumasukun lahan pabrik tepung petatas seluas 10 hektar itu digunakan untuk bercocok tanam oleh petani di Kampung Arsopura. Rumasukun menyatakan Pemerintah Kabupaten Keerom telah membicarakan rencana itu dengan Pemerintah Provinsi Papua. “Kami akan menyurat ke Gubernur Papua melalui Sekretaris Daerah untuk meminjam pakai lahan,” kata Rumasukun, Rabu.
Menurutnya, pemanfaatan aset pabrik tepung petatas oleh petani di Keerom itu akan menyelamatkan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov)Papua agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab. Penggunaan aset itu juga akan meningkatkan kesejahteraan para petani di Kampung Arsopura.
Baca juga: Dinas Pertanian Keerom petakan potensi pertanian setempat
“Untuk bangunan yang tersedia, nantinya para petani akan menggunakannya untuk tempat mesin pengolahan produk tani. Sementara komoditi yang akan ditanam berupa jagung dan singkong,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Papua, Omah Laduani Ladamay mengatakan pihaknya sudah membicarakan rencana untuk meminjamkan aset pabrik tepung petatas kepada petani Arsopura. Ladamay menyatakan pada prinsipnya Pemprov Papua menyetujui rencana itu.
“Kami sudah rapat dengan Bupati [Keerom]. Daripada lahan tersebut kosong, lebih baik dimanfaatkan Pemerintah KabupatenKeerom,” katanya.
Menurutnya, Pemprov Papua juga akan berupaya mencari solusi agar pabrik dan lahan tersebut dapat menambah pendapatan daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. “Manajemen untuk investasi pemerintah kan sudah banyak. Walaupun kami sudah ada koordinasi dengan pihak ketiga, yang penting tempat itu dimanfaatkan secara baik dulu,” tutupnya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G