Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum atau LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan pendampingan hukum bagi Michael Yaam saat menjalani rekonstruksi penyerangan Pos Koramil Persiapan Kisor di Kabupaten Maybrat pada Senin (4/10/2021) lalu. Pasalnya, pemberitahuan rekonstruksi terhadap LP3BH disampaikan secara mendadak.
Michael Yaam adalah salah satu orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka kasus penyerangan Pos Koramil ersiapan di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat yang terjadi 2 September 2021. Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sorong Selatan menggelar rekonstruksi penyerakan yang menewaskan empat prajurit TNI pada 4 Oktober 2021.
Baca juga: Ini penjelasan polisi terkait penangkapan 3 warga di Maybrat
Warinussy menyatakan pihaknya tidak dapat mendampingi klien mereka, Michael Yaam pada rekonstruksi itu, karena menerima pemberitahuan rekonstruksi secara mendadak. Menurutnya, LP3BH selaku penasehat hukum Michael Yaam baru diberitahu rencana rekonstruksi itu sehari sebelum rekonstruksi itu dilakukan.
“Kami diberitahu [rencana rekonstruksi itu oleh] penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong Selatan via pesan WhatsApp pada 3 Oktober malam hari. Penyidik tersebut mengirimkan foto surat nomor B/535/X/2021/Reskrim tertanggal 1 Oktober 2021 perihal pemberitahuan pelaksanaan rekonstruksi ke LP3BH. Surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Polres Sorong Selatan Ajun Komisaris Besar Choiruddin Wachid. Sementara, waktu pelaksanaan rekonstruksi itu 4 Oktober 2021vdi Polres Sorsel,” kata Warinussy.
Warinussy mengatakan pihaknya menyesalkan pemberitahuan mendadak Polres Sorong Selatan yang terkesan mengabaikan hak Michael Yaam untuk mendapatkan bantuan hukum. “LP3BH Manokwari akan memberikan pelayanan bantuan hukum yang maksimal bagi saudara Michael Yaam hingga perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Sorong,” katanya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G
