
Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) telah memastikan kepada perintah Papua Nugini, kasus pungutan liar (pungli) di wilayah perbatasan RI-PNG tak akan terulang lagi.
Kepala BPKLN Papua Zusana Wanggai kepada wartawan, di Jayapura, Selasa (21/6/2016) menekankan, jika aksi Pungli ada kembali didapati, pihaknya meminta pemerintah PNG melaporkan dengan disertai bukti gambar agar bisa diketahui siapa pelakunya.
“Kalaupun ada kejadian nantinya, kami minta untuk mereka sertakan bukti foto agar jelas siapa yang melakukan pungli. Jangan sampai mereka (warga PNG-red) sengaja ingin mendiskreditkan petugas kami,” katanya.
Terkait laporan adanya pungli yang dilakukan oknum petugas beberapa waktu lalu, ujar Wanggai, Pemerintah Provinsi Papua telah menindaklanjuti kasus itu dengan melakukan pembenahan di masing masing institusi yang bertugas di wilayah perbatasan.
“Kami sudah meminta kepada pimpinan dari unsur terkait yang ada di sana, untuk lebih tegas kepada petugas mereka. Sebab pada prinsipnya kami tidak melegalkan adanya pungli tersebut,” ujarnya.
Dia menambahkan pungli ini bisa dilakukan dimana saja dan oleh siapa saja. Sehingga bisa saja dilakukan oleh masyarakat yang mengatasnamakan petugas perbatasan.
“Ini oknum, bahkan bisa jadi justru masyarakat biasa lalu kemudian mereka lihat, ada petugas lainnya, dan bisa mengatasnamakan petugas perbatasan. Apalagi ini berada di tempat yang sangat jauh,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengaku menerima banyak laporan mengenai aksi pungutan liar (pungli) di wilayah perbatasan RI dengan Papua Nugini yang berada di Kampung Skouw, Distrik Muaratami, Kota Jayapura.
Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Papua Doren Wakerkwa mengatakan pungli ini dilakukan oleh oknum dari beberapa instansi milik Indonesia di wilayahnya.
“Jadi pungli ini dilakukan oleh oknum petugas kita kepada warga PNG, di mana oleh warga langsung dilaporkan kepada pemerintahnya,” katanya.
Menurut ia, pihaknya mengetahui permasalahan pungli ini setelah Pemerintah PNG menyampaikan keluhan ini kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui instansi terkait.
“Untuk itu, guna mengetahui kebenaran dan kepastiannya, kami mengumpulkan semua instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan perbatasan seperti pihak imigrasi, bea cukai, karantina hingga Badan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri,” ujarnya. (*)