KKP Jayapura: SK Menkes masih berlaku, pelaku perjalanan harus sertakan hasil pemeriksaan PCR-negatif atau rapid test-nonreaktif

papua-bandara-sentani
Suasana di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura-Papua, sehari menjelang pemberlakukan penutupan terhadap jalur penerbangan penumpang, Rabu (25/3/2020) - Jubi/Engelbert Wally

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Terkait beredarnya informasi pencabutan syarat rapid test (RDT) bagi pelaku perjalanan, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Jayapura-Papua, Harold M. Pical, SKM, M.Kes, menyatakan sampai saat ini masih berlaku SE Menkes NO HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan SE GUGUS TUGAS PENANGANAN COVID-19 NOMOR 9 TAHUN 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), masih berlaku.

“Sesuai Kepemenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (per 13 Juli 2020), disebutkan bahwa rapid test tidak digunakan untuk diagnostik. Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan,” kata Harold M. Pical, seperti tertuang dalan rilis pers yang diterima Jubi di Jayapura-Papua, Rabu (9/9/2020).

Read More

Lebih jauh Pical mengatakan dalam pedoman tersebut dijelaskan dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri (domestik), diharuskan untuk mengikuti ketentuan sesuai protokol kesehatan ataupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh penumpang dan awak alat angkut dalam melakukan perjalanan harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Pengawasan kekarantinaan kesehatan di pintu masuk yakni pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas dalam negeri (PLBDN), imbuh Pical, dilaksanakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan, berkoordinasi dengan lintas sektor terkait dan pemerintah daerah.

“Dalam peraturan tersebut disebutkan selain menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19, penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari, sejak surat keterangan diterbitkan,” tandasnya.

Baca juga: Pekan depan, sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan mulai diberlakukan

Beberapa hari terakhir beredar kabar bahwa Kementerian Kesehatan secara resmi mencabut aturan rapid test dan swab test sebelum melakukan perjalanan. Syarat itu cukup digantikan hanya dengan ukur suhu tubuh.

Seperti tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatab Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), orang yang melakukan perjalanan tidak akan dites, penemuan kasus baru akan difokuskan di pintu masuk wilayah.

Pelaku perjalanan diartikan sebagai orang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir. Untuk melacak kasus Covid-19 di pintu masuk atau perbatasan, Kemenkes memberlakukan langkah sebagai berikut:

Pertama, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan (awak/personel, penumpang) khususnya yang berasal dari wilayah/negara dengan transmisi lokal, melalui pengamatan suhu dengan thermal scanner maupun thermometer infrared, pengamatan tanda dan gejala, maupun pemeriksaan kesehatan tambahan.

Kedua, melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan pada orang.

Ketiga, jika ditemukan pelaku perjalanan yang terdeteksi demam melalui thermal scanner/thermometer infrared maka dipisahkan dan dilakukan wawancara serta dievaluasi lebih lanjut.

Keempat, jika ditemukan pelaku perjalanan terdeteksi demam dan menunjukkan gejala-gejala pneumonia di atas alat angkut berdasarkan laporan awak alat angkut, maka petugas KKP akan melakukan pemeriksaan dan penanganan ke atas alat angkut dengan menggunakan APD yang sesuai. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply