Kasus ujaran kebencian politikus partai Hanura diserahkan ke Bareskrim

Ketidakadilan di Papua
Foto ilustrasi. - Pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Penanganan kasus dugaan ujaran kebencian politikus Partai Hanura, Ambroncius Nababan, terhadap mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, diserahkan ke Bareskrim Polri setelah kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polda Papua Barat.

“Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan laporan polisi (LP) tersebut ke Bareskrim Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021).

Read More

Argo mengatakan sebelum meminta pelimpahan penanganan kasus tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menganalisis kasus itu untuk mengetahui lokasi kejadian dan posisi terlapor.

“Kenapa dilimpahkan? Karena diduga dari analisis siber itu adalah (pelaku) yang melakukan ada di Jakarta. Makanya untuk LP-nya dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” ujar jenderal bintang dua itu.

Argo menyebut penyidik Siber Bareskrim Polri akan menyelidiki kasus tersebut dengan meminta keterangan pelapor, terlapor, saksi, dan ahli.

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai. Tudingan itu berkaitan dengan foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.

Laporan pelapor terhadap Ambroncius terdaftar dengan nomor:LP/17/I/2021/Papua Barat.

Polri terapkan konsep Presisi kasus ujaran kebencian Natalius Pigai

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan aparat kepolisian akan menerapkan konsep Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan dalam mengusut kasus dugaan tindakan rasisme kepada mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai.

Argo menjelaskan bentuk prediktif itu terwujud sejak adanya postingan akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan pada 24 Januari 2021.

Menurut Argo, polisi sudah melihat adanya hal yang tidak pantas dari unggahan pengguna media sosial tersebut.

“Kemudian setelah dilakukan analisis oleh Siber Bareskrim Polri sekitar tanggal 24 Januari 2021, bahwa akun rasisme tersebut ada di media sosial yaitu Facebook atas nama AN yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas,” kata Argo.

Pihak kepolisian pun langsung melakukan analisis sebagai bentuk responsibilitas terkait perkara tersebut. Oleh sebab itu, setelah adanya laporan di Polda Papua dan Polda Papua Barat, Bareskrim Polri langsung mengambil alih kasus itu.

“Tentunya dengan analisis yang dilakukan Bareskrim, maka Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP (laporan polisi) tersebut ke Bareskrim Polri,” ujar Argo.

Dengan pelimpahan tersebut, Bareskrim Polri pun langsung bertindak cepat untuk memproses perkara ini, di antaranya dengan memanggil Ambroncius Nababan dan akan memeriksa sejumlah saksi ahli.

Argo menekankan dalam pengusutan kasus tindakan rasisme ini, Bareskrim Polri akan melakukan transparansi berkeadilan sehingga proses hukum akan ditegakkan kepada siapapun yang diduga kuat melakukan tindakan rasis tersebut.

“Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa kepolisian akan transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini,” tutur Argo.

Konsep Polri menuju ke Presisi pertama kali digaungkan oleh calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat menjalani rangkaian fit and proper test di Komisi III DPR RI pada Rabu (20/12021). (*)

Editor: Angela Flassy

Related posts

Leave a Reply