Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Sebanyak 18 pasangan suami isteri (pasutri) yang menikah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GPI) Onggaya, Distrik Naukenjeray, Kabupaten Merauke, Papua, beberapa hari lalu, langsung mendapatkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat berupa akte perkawinan, KTP, dan kartu keluarga (KK).
“Sebenarnya kita bisa memroses sekaligus identitas kependudukan pasutri yang menikah itu. Hanya saja jaringan internet belum terpasang di Kampung Onggaya sehingga data mereka dibawa kembali dan diproses di kota. Dalam beberapa hari ke depan semua dokumen kependudukan sudah diproses dan bisa diambil,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke, Paino, kepada Jubi di Merauke, Selasa (26/10/2021).
Menurutnya, usai pernikahan, sudah diserahkan secara simbolis dokumen kependudukan untuk dua pasangan suami isteri seperti KTP, kartu keluarga, dan akte perkawinan. Sedangkan yang lainnya diproses di kota.
“Tak ada persoalan karena data pasutri sudah lengkap. Tinggal saja diproses dan dalam dua atau tiga hari jadi,” imbuhnya.
Dikatakan, jika dokumen kependudukan mereka sudah diselesaikan, akan diserahkan kepada Kepala Distrik Naukenjeray . Selanjutnya dokumen itu bisa dibagikan kepada pasangan suami isteri yang telah menikah.
“Secara umum, pasutri yang menikah belum memiliki KTP serta kartu keluarga, sehingga kita mengambil inisiatif untuk langsung diproses,” ujarnya.
Baca juga: Klasis GPI Papua Merauke gelar nikah massal
Pelaksana Tugas Kepala Kampung Onggaya, Marthen Teorupun, menyampaikan terima kasih kepada Dinas Kependudukan yang telah mengurus dokumen kependudukan sekaligus kepada pasangan suami isteri yang mengikuti pernikah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GPI) Onggaya.
“Tentu ini sangat menggembirakan bagi kami semua juga. Karena selain mendapatkan akte perkawinan, pasutri langsung diurus juga kartu keluarga serta KTP,” katanya. (*)
Editor: Dewi Wulandari