Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Dua aktivis Papua, Roland Levy dan Kelvin Molama, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/3/2021) dinihari oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan dengan tuduhan melanggar Pasal 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang, dan Pasal 368 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu.
“Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai pada pukul 03.25 WIB Subuh tadi, Roland dan Kelvin resmi ditahan,” ungkap pengacaranya, Michael Himan SH, saat dihubungi Jubi, Kamis (4/3/2021) siang.
Menurut Himan, kedua tersangka menolak mendatangi surat penangkapan, berita acara pemeriksaan, dan dokumennya.
“Sebenarnya ini sangat mengejutkan karena Rolan dan Kevin langsung diperiksa sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya. Jadi terasa amat memaksakan, karena jika dilihat dari peristiwa hukum ini karena dasar penangkapan yang tidak sah,” ujar Himan.
Mempersoalkan prosedur penangkapan, menurut Himan, keduanya ditangkap tanpa didahului berita acara penangkapan dan tanpa surat salinan penangkapan kepada keluarga/atau kawan dimana mereka bersama-sama saat itu.
“Kasus ini (tuduhan melakukan kekerasan) bukan tertangkap tangan sehingga seharusnya penyidik diperiksa dulu dengan status sebagai saksi, bukan langsung dijadikan tersangka,” lanjutnya.
Baca juga: Pengacara sebut penangkapan aktivis Papua di Jakarta dipaksakan
Kevin Molama ditangkap dini hari Rabu (3/3/2021) pukul 5 pagi WIB di Asrama Yahukimo Condet Jakarta Timur. Sedangkan Roland Levi ditangkap pada pukul 4 pagi WIB Rabu (3/3/2021) di rumah kosnya di kawasan Senen, Jakarta Timur.
Dalam lampiran kronologi penangkapan yang Tempo dapatkan dari LBH Jakarta, penangkapan terhadap Kelvin dan Roland melibatkan 15 orang polisi berpakaian preman. Mereka datang ke Asrama Yakuhimo pukul 04.00 pagi dan masuk tanpa seizin penghuni.
“Salah satu anggota polisi yang memegang kertas menjelaskan (penangkapan terkait) kejadian penganiayaan kepada Saudara Radit di BKN sekitar satu bulan lalu,” bunyi keterangan tersebut.
Mengutip Tempo.co Kamis (4/3/2021), terkait hubungan antara peran Roland dan Kevin dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 27 Januari 2021 lalu dengan penangkapan mereka, pihak LBH Jakarta yang mendampingi keduanya membantah.
“Ditangkap karena dugaan pengeroyokan,” ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Oky Wiratama, kepada Tempo, Rabu, 3 Maret 2021.
Oky menjelaskan pihaknya masih mendampingi pemeriksaan kedua aktivis Papua itu. Belum diketahui pihak yang diduga dianiaya oleh pelaku. (*)
Editor: Dewi Wulandari