DPRD Tolikara setujui Raperda APBD 2021

Anggota DPRD Tolikara Papua
Anggota DPRD Kabupaten Tolikara foto bersama di halaman Aula Sidang DPRD Tolikara, usai sidang - Jubi/Piter Lokon

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Rapat paripurna yang digelar Kamis (11/2/2021) pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nota Keuangan dan Raperda APBD tahun 2021.

Rapat paripurna dipimpin Ketua I DPRD Kabupaten Tolikara, Yohan Wanimbo, didampingi Wakil Ketua II DPRD Tolikara Daud Payokwa, dan 24 anggota DPRD. Sementara dari pihak eksekutif hadir Sekda Tolikara Anton Warkawi, Asisten I Sekda Tolikara Adi Wibowo, dan Kabag Umum Setda Tolikara.

Read More

Dalam sambutan yang dibacakan Sekda Anton Warkawani, Bupati Tolikara, Usman G. Wanimbo, mengatakan penutupan rapat paripurna dalam rangka penutupan sidang Raperda Nota Keuangan dan Raperda APBD TA 2021, guna persetujuan DPRD Kabupaten Tolikara  terhadap penetapan Raperda tentang Nota Keuangan dan  APBD tahun anggaran 2021 menjadi Perda Kabupaten Tolikara.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD yang terhormat atas segala bentuk perhatian, evaluasi, saran, dan masukan yang telah diberikan dalam penyelenggaan rapat paripurna DPRD ini,” kata Bupati Wanimbo.

“Pemerintah akan berupaya dan terus berbenah diri dan terus melakukan inovasi guna penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tolikara juga dalam rangka singkronisasi kebijakkan pusat dan daerah dalam koridor tata pemerintahan yang bersumber dari rakyat oleh perwakilan, sebagaiman agenda sudah kita lewati bersama,” imbuhnya.

Bupati juga mengatakan pemerintah sadar bahwa tidak ada satu upaya yang berhasil sempurna. Oleh karena itu setiap hal yang telah diupayakan oleh pemerintah dengan dukungan masyarakat kiranya bisa terus terlaksana dan menjadi harmonis untuk kemajuan masyarakat di kabupaten di pegunungan tengah Papua ini.

Baca juga: APBD 2021 Tolikara fokus pembenahan ibu kota dan 4 daerah pembangunan

Sementara itu, Ketua I DPRD Tolikara, Yohan Wanimbo, dalam sambutannya mengatakan pihak eksekutif dan legislatif telah melaksanakan tugas dan tanggung-jawab masing-maisng sehingga dapat menyelesaikan pembahasan materi persidangan dengan menghasilkan persetujuan dewan yang dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Tolikara.

“Sangat diakui, bahwa dalam proses materi sidang yang dilalui dalam setiap tahapan persidangan Dewan, banyak dijumpai berbagai kritikan, sumbang saran, bahkan argumentasi guna menyempurnaan materi yang ada,” kata Yohan Wanimbo, kepada Jubi melalui pesan singkat, Minggu (15/2/2021).

Yohan Wanimbo mengatakan DPRD berharap kiranya semua itu tidak dipandang sebagai suatu upaya untuk saling sikut, saling tuding, dan saling melempar kesalahan. Hal demikian dapat dipandang sebagai suatu yang memberikan nuansa dan warna tersendiri.

“Bukankah justru dengan adanya perbedaan, akan semakin menyempurnakan yang telah ada. Untuk itu, biarlah berbagai perbedaan dapat kita sinergikan untuk menjadikannya segala sesuatu jauh lebih baik dan berguna,” ucapnya.

“Dengan telah mendapatkan persetujuan dewan, maka tentunya peraturan daerah tentang Nota Keuangan dan RAPBD Kabupaten Tolikara TA 2021 akan diundangkan dalam lembaran daerah sebagai perda Kabupaten Tolikara, tentunya setelah mendapat persetujuan/pengesahan dari Pemerintah Propinsi Papua,” pungkasnya. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts