Denda pelanggar prokes Covid-19 untuk membeli masker

papua-penegakan-prokes-nabire
Petugas saat memberi arahan dan membagikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker – Jubi/Titus Ruban

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Nabire, Jubi – Sekretaris Tim Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (prokes) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Nabire, Provinsi Papua, Pieter Erari, mengatakan denda yang terkumpul dari para pelanggar prokes akan digunakan untuk membeli masker dan dibagikan kepada warga yang belum menggunakan masker.

Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2020 tentang penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahaan dan pengendalian Covid-19. Dalam perbup ini diatur tentang kewajiban melindungi diri dengan masker dan protokol penanganan Covid-19 lainnya, termasuk pelanggaran dan sanksi-sanksi bagi pelanggar.

Read More

“Jadi perbup ini selain mensosialisasikan aturan, ada juga sanksi kepada pelanggar,” ujar Pieter Erari, kepada Jubi di Nabire-Papua, Selasa (13/10/2020).

Lebih jauh Erari menjelaskan ada sanksi perorangan dan kelompok atau pelaku usaha. Untuk perorangan akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp50 ribu dan untuk kelompok atau pelaku usaha sebesar Rp500 ribu.

“Uang denda yang terkumpul akan kita pakai untuk beli masker. Jadi anggap satu-satu orang yang melanggar sumbang untuk empat orang lain,” katanya.

Penjelasan Pieter Erari yang juga menjabat Asisten III Setda Nabire ini, menjawab pertanyaan masyarakat terkait uang denda penegakan protokol kesehatan yang terkumpul akan dikemanakan.

Baca juga: Penegakan prokes Covid-19 di Nabire, minggu ketiga penindakan

Erari mengatakan tim memiliki bendahara yang akan bertugas mencatat setiap denda yang akan diberlakukan bagi pelanggar.

“Uang itu akan dicatat oleh bendahara dan akan ada nota nantinya. Pemerintah tidak akan menyalahgunakan di saat penerapannya nanti,” kata Erari.

Fatmawati, bendahara tim, menambahkan jika penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 diberlakukan tiga minggu ke depan dan terkumpul denda berupa uang, maka akan digunakan untuk kebutuhan pengadaan masker atau sejenisnya.

Fatmawati yang juga Kepala Bapenda Kabupaten Nabire, menjelaskan uang denda yang terkumpul akan dilaporkan tersendiri dan dilaporkan kepada tim, bukan masuk ke kas daerah atau pendapatan daerah seperti rumor yang beredar di masyarakat.

“Kalau ada denda, uanganya kami buat laporan tersendiri kepada tim dan pemerintah daerah, arena uangnya akan digunakan untuk beli masker atau lainnya yang berhubungan dengan penegakan disiplin protokol kesehatan. Maka saya tegaskan bahwa ini tidak untuk kas daerah seperti rumor yang berkembang,” jelas Fatmawati. (*)

Editor: Syam Terrajana

Related posts

Leave a Reply