Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sorong, Jubi – Seorang warga yang diinformasikan pekerja pada perusahaan migas di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat dibatalkan ikut berangkat terbang dari Bandara Domine Eduard Osok Sorong Papua Barat, Senin (8/6/2020), karena rapid test atau tes cepat COVID-19 yang dilakukan menunjukkan hasil reaktif.
Pria tersebut diketahui reaktif tes cepat COVID-19 oleh petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan di Bandara Domine Eduard Osok Sorong saat hendak mengurus izin kesehatan berangkat dengan menunjukkan hasil rapid test COVID-19 sebagai syarat keberangkatan.
Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Herlin Sasabone, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada seorang pekerja perusahaan migas yang diketahui reaktif tes cepat COVID-19 saat mengurus keberangkatan di Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong.
Dia mengatakan warga tersebut melakukan rapid test COVID-19 di Klinik Prodia Sorong dan telah diberitahukan hasilnya reaktif, namun karena ingin pulang ke Semarang yang bersangkutan tetap menuju bandara untuk urus keberangkatan.
Menurut dia, sesampainya di Bandara DEO Sorong Papua Barat untuk mengurus tiket dan izin kesehatan keberangkatan diketahui rapid test COVID-19 reaktif sehingga tidak diizinkan berangkat oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan maupun pihak maskapai.
Calon penumpang tersebut, kata dia, langsung diarahkan oleh petugas bandara kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sorong guna ditindaklanjuti.
Dikatakan bahwa tim medis puskesmas langsung menangani pria tersebut dengan melakukan karantina mandiri dan dipantau.
“Hasil rapid test reaktif tidak berarti bahwa orang yang bersangkutan positif virus Corona sehingga tindakan selanjutnya dilakukan pemeriksaan sampel swab COVID-19 di laboratorium guna memastikan apakah benar positif virus Corona,” tambah dia. (*)
Editor: Dewi Wulandari