Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua hingga kini belum memikirkan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang sudah dilakukan oleh beberapa provinsi di tanah air.
PSBB sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disiase 2019 (covid-19).
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19 Provisi Papua, dr. Silwanus Sumule, mengatakan Pemerintah Provinsi Papua masih terus mempertimbangkan untuk mengajukan PSSB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Kondisi ini bersifat dinamis, bisa jadi akan ke PSBB. Kalau nantinya akan mengarah pada pengajuan PSBB, maka kami harus membuat aturan. Selain aturan, kami juga harus mempertimbangkan beberapa aspek, salah satunya adalah psikologis dari masyarakat,” kata Silwanus kepada Jubi, melalui sambungan telepon selularnya, Senin (14/4/2020).
Dikatakan, saat ini Papua masih melakukan pembatasan sosial yang diperluas.
“Jadi belum sampai pada istilah PSBB. Kalau berbicara masalah PSBB, maka harus ditutup antar wilayah, misalnya antar distrik A dan distrik B, dan kita belum sampai ke titik itu,” ujarnya.
Kata Silwanus, pembatasn sosial yang diperluas tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan masyarakat, tetapi tidak mengganggu pendistribusian barang dan logistik yang masuk ke Papua.
“Kami hanya melaporkan ke Kemenkes, apa langkah-langkah yang sudah diambil oleh pemerintah (Papua). Jadi bukan meminta, kita belum meminta (PSBB) ya, karena kondisi di Papua saat ini adalah masih dalam kerangka pembatasan sosial yang diperluas,” katanya.
Pembatasan sosial yang diperluas, kata Silwanus, diikuti dengan dinaikkannya status dari Siaga Bencana menjadi Tanggap Darurat.
“Nah, di posisi Tanggap Darutar, Papua mempunyai kewenangan untuk menertibkan warganya. Tindakan penertiban ini bisa pada tindakan hukum, membubarkan massa, dan lain sebagainya. Intinya bahwa belum ada wacana ke arah PSBB,” ujarnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19 Provisi Papua, dr. Silwanus Sumule – Jubi/Roy Ratumakin