Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asmat, Provinsi Papua, memastikan setiap tempat pemungutan suara (TPS) menerapkan protokol kesehatan saat pencoblosan, 9 Desember 2020.
Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat, Hasan Haruna, mengemukakan pihaknya akan menugaskan pengawas di setiap TPS satu orang dan akan melakukan pengawasan selama 7 hari sebelum hingga sesudah pencoblosan.
Ia menyebutkan 305 pengawas tempat pemungutan suara akan mengawasi proses dan jalannya pemungutan suara di setiap TPS agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Bawaslu Kabupaten Asmat sudah menyampaikan bahwa mekanisme pilkada kali ini adalah harus dengan standar protokol Covid-19
Ia menegaskan bahwa di luar masing-masing tempat pemungutan suara harus ada tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer (penyanitasi tangan), dan sarung tangan sekali pakai, baik untuk petugas maupun pemilih.
“Untuk pemilih, masker dan sarung tangan itu akan disediakan oleh KPU Kabupaten Asmat,” ujarnya. (*)
Editor: Angela Flassy