Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Dari 14 kampung di Kota Jayapura, baru 10 kampung sudah tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Papua Jayapura.
Sepuluh kampung di ibukota Provinsi Papua yang sudah tercacat tersebut, yaitu Kampung Enggros, Holtekamp, Koya Koso, Koya Tengah, Moso, Kampung Nafri, Skouw Sae, Waena, Tobati, dan Yoka.
Empat kampung yang berlum terdaftar yaitu Kampung Kayo Pulo, Kayu Batu, Skouw Mabo, dan Skouw Yambe.
“Aparatur kampung yang sudah menjadi peserta agar membayar iuran setiap bulannya secara rutin,” ujar Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Papua Jayapura, I Ketut Arja Leksana, di Hotel Horison Ultima Entrop, Senin (8/3/2021).
Dikatakan Arja, apalabila iuran tidak dibayarkan rutin setiap bulannya, maka akan muncul tunggakan iuran yang dikhawatirkan menjadi hambatan atau kendala dalam membayarkan hak atau santunan kepada peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja serta pemberian santunan kematian kepada ahli waris.
Untuk itu, dikatakan Arja, BPJAMSOSTEK Papua Jayapura terus melakukan sosialisasi program perlindungan sosial kepada aparatur kampung dan bamuskam di Kota Jayapura dengan harapan tertib membayar iuran setiap bulan.
“Dengan membyar rutin iuran setiap bulan untuk menghindari terjadinya risiko kecelakaan kerja maupun kematian (meninggal dunia) bagi para peserta,” ujar Arja.
Baca juga: BPJAMSOSTEK catat hasil positif sepanjang 2020
Kepala DPMK Kota Jayapura, Jacobus Itaar, mengatakan pembayaran iuran aparatur kampung yang sudah tercatat sebagai peserta langsung dibayarkan melalui BPKAD Kota Jayapura.
“Hal ini guna menghindari tidak disetornya iuran oleh kampung dan menjaga tertib administrasi dalam pembayaran iuran di BPJAMSOSTEK,” ujar Itaar. (*)
Editor: Dewi Wulandari
